BANDA ACEH Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari alias Cage menegaskan, UUPA merupakan marwah Aceh yang harus selalu dikawal oleh semua elemen di Serambi Mekkah. UUPA, kata Cage, tidak boleh diutak-atik demi kepentingan pribadi pihak tertentu.
Kita minta kepada semua pihak, jangan karena nafsu kekuasaan, ingin menjadi gubernur, lalu menggugat satu demi satu pasal UUPA. Harus diingat bahwa sejarah lahirnya UUPA itu berawal dari pertumpahan darah yang berakhir dengan perjanjian damai melalui MoU Helsinki (antara Pemerintah RI dan GAM), kata Cage yang menghubungi portalsatu.com lewat telpon seluler, Sabtu, 27 Agustus 2016.
Cage mengatakan, pihaknya di Komisi I DPRA sangat kecewa dengan tindakan Abdullah Puteh yang menggugat pasal dalam UUPA ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat mencalonkan diri sebagai kandidat gubernur Aceh pada pilkada 2017. Tindakan Abdullah Puteh itu untuk kepentingan pribadinya yang ingin (mencalonkan diri) menjadi gubernur, ujar mantan kombatan ini.
Abdullah Puteh melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan pengujian pasal 67 ayat (2) huruf g UUPA. Dalam pasal itu disebutkan: Calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.
MK kemudian mengabulkan permohonan Abdullah Puteh. “Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka di Gedung MK, 23 Agustus 2016. (Baca: MK Izinkan Eks-Terpidana Korupsi Abdullah Puteh Ikuti Pilkada Aceh)