Di Cannes, Prancis, seorang perempuan didenda karena mengenakan burkini, di Aceh sering terjadi razia pakaian ketat dan ada larangan berbikini bagi turis asing. Apakah kedua aturan tersebut sebanding?
Berita tentang seorang perempuan Muslim Prancis bernama Siam yang mengaku didenda dan mengalami perlakuan rasis karena mengenakan burkini di pantai Cannes mengundang perdebatan di media sosial, termasuk di Indonesia.
Di halaman Facebook BBC Indonesia, berita tersebut sedikitnya sudah 259 kali dibagikan, mendapat 245 komentar, dan mendapat 1.600 lebih reaksi.
Siam, wanita itu, menyatakan sedang berjalan-jalan di pantai saat berlibur dengan dua anaknya.
Dia diberitahu oleh tiga polisi bahwa pakaiannya 'tidak sesuai' sementara sekelompok orang berteriak “Pulang ke rumahmu”.
“Saya tidak bermaksud untuk berenang, hanya berjalan-jalan dan membasahi kaki saja,” kata Siam pada situs web berita L'Obs.
Polisi yang mendekatinya memberitahu Siam bahwa dia bisa tetap berada di pantai jika mengubah jilbabnya menjadi ikat kepala.
“Kata-kata rasis yang dilontarkan sangat membabi buta. Saya tak mampu berbicara apa-apa” kata Siam terhadap orang-orang di sekitarnya yang ikut mengomentari insiden tersebut.
Hanya dalam 24 jam saja, tagar #burkini sudah dicuitkan 77 ribu kali oleh pengguna Twitter dunia.
Para polisi yang mendatangi Siam menerapkan aturan wali kota Cannes, bahwa “setiap orang yang mengenakan pakaian tidak layak yang tidak menghormati moral baik dan sekularisme dilarang berenang dan memasuki kawasan pantai”.
Di Facebook BBC Indonesia sendiri, berita ini mengundang berbagai komentar, ada yang menyoroti perlakuan Prancis, seperti Ras Dan Leem yang mengatakan, “Negara yg menjunjung tinggi kebebasan, tapi tidak untuk wanita berhijab ke pantai. Dan orang Indonesia sibuk teriak-teriak. Coba lihat di Waterpark dan pantai-pantai di Indonesia. Jangankan yang pakai hijab, yang gak pakai hijab saja berenang pada pakai kaos dan celana.”
Sementara Leny Susanty mempertanyakan aksi polisi Prancis tersebut, “Memangnya tidak boleh ya orang yang berhijab menghabiskan waktunya di pantai itu namanya melanggar. Kalau disana buat yg macam-macam baru boleh ditentang ini cuma mau santai aja dibatasi gerak-geriknya masa kepantai kita harus copot dulu hijabnya udah begitu dipakai lagi. Itu yg comment ikuti aja aturannya itu bukan masalah aturannya tapi itu sudah menyangkut kepercayaan yg dianut. Yak kalau udah berhijab ngga bisalah dilepas begitu aja ada aturan nya dalam agama Islam.”
Pernyataan Leny ini senada dengan kutipan dari Siam usai ditegur dan didenda oleh polisi, “Sekarang kami dilarang ke pantai, besok-besok apa kami dilarang keluar di jalanan?”
Sementara pembaca Facebook BBC Indonesia lain, Ifa Hafidzah, mengatakan, “Lagian ngapain basah-basahan dipantai dengan hijab? Pake hijab tapi gak mengerti fungsinya ya bodoh namanya. Mau pake hijab harusnya udah tahu fungsinya dan sudah harus mau juga meninggalkan semua hal yg gak cocok dilakukan dengan berhijab. Apa gunanya hijab coba kalo basah-basahan di tempat umum, kain udah basah nempel ketat ke badan, masih ada fungsi hijab disitu? Kebanyakan muslimah taunya pake hijab aja asal penuhi kewajiban berhijab, tapi gak ngerti fungsinya dan memang gak mau ngerti.. pada munafik cuma ingin keliatan beriman aja…”
Pernyataan Ifa ini sebenarnya sudah terjawab lewat kutipan Aheda Zanetti, yang mengklaim sebagai pemegang merk dagang burkini dan burqini.
Menurut Zanetti, niat awal di balik pembuatan burkini adalah agar semua muslimah bisa berpartisipasi dalam gaya hidup pantai Australia, negara di mana dia sudah tinggal “sepanjang hidupnya”.
“Saya tahu apa artinya jilbab. Saya tahu apa artinya cadar. Saya tahu apa artinya Islam. Dan saya tahu siapa saya. Saya ingin anak-anak perempuan saya tumbuh dengan memiliki kebebasan memilih,” kata Zanetti.
“Saya tidak peduli jika mereka ingin punya bikini. Ini pilihan mereka. Tidak ada orang di dunia ini yang bisa menyuruh kami, apa yang harus dipakai atau apa yang tidak boleh dikenakan.”