Surat itu dilayangkan oleh ORI Aceh setelah menerima laporan dari pemerintah Bener Meriah
REDELONG – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Aceh meminta kepada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh untuk menyelesaikan persoalan penutupan Kantor Samsat Bener Meriah. Surat itu dilayangkan oleh ORI Aceh setelah menerima laporan dari pemerintah Bener Meriah, melalui Asisten III dan Kabag Hukum Bener Meriah.
Surat tertanggal 30 Oktober 2015 itu juga diteruskan kepada Ombudsman RI, Kapolres Bener Meriah, Samsat Bener Meriah dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
“Surat Ombudsman ini saya peroleh dari pihak kepolisian,” kata Misriadi.
Misriadi merupakan pemilik tanah tempat dibangunnya kantor Samsat Bener Meriah. Ia juga mengaku sebagai pelaku penggembokan. Dia beralasan penutupan kantor ini karena telah melakukan berbagai proses menuntut ganti rugi tanah yang belum dibayar oleh pemerintah.
“Saya gembok karena ganti rugi tanah saya tidak dibayar sesuai janji oleh pemda. Janjinya adalah ganti rugi Rp1,2 M, delapan paket proyek dan pencabutan banding yang telah diajukan ke pengadilan. Tapi hanya satu yang dipenuhi yaitu ganti rugi Rp1,2 M. Sementara yang lain belum dipenuhi, maka saya gembok kantor itu,” kata Misriadi di Bener Meriah.[]