BANDA ACEH – Enam anggota Polri yang bertugas di Polresta Banda Aceh dipecat karena telah melanggar berbagai aturan. Pemecatan itu berlangsung dalam upacara yang digelar di halaman Mapolresta Banda Aceh pagi tadi, Selasa, 16 Agustus 2016.
Berdasarkan daftar salinan yang diterima portalsatu.com, keenam anggota Polri tersebut adalah T. Fadli, dari Satuan Sabhara dan berpangkat brigadir. Ia diberhentikan karena meninggalkan tugas secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja.
Berikutnya Zulkarnen, pangkat brigadir, dari Satuan Sabhara. Ia diberhentikan karena tidak melaksanakan dinas berturut-turut dari 7 Mei hingga 27 Juni 2014. Selanjutnya Tawardi, pangkat brigadir, juga dari Satuan Sabhara. Tawardi telah meninggalkan tugas secara berturut-turut dalam waktu lebih dari 30 hari kerja.