BANDA ACEH – Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah, menolak tudingan pasangan bakal calon perseorangan, Zulfikar dan Isramudi, yang menyebut KIP setempat arogan dan diskriminatif.
“Tidak benar KIP Kota Banda Aceh telah berlaku arogan dan diskriminatif, bahkan KIP Kota Banda Aceh sudah maksimal memfasilitasi secara adil, sama dan setara setiap bakal pasangan calon perseorangan yang datang menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan kepada kami,” kata Munawar dalam siaran pers, Minggu, 14 Agustus 2016.
Menurutnya, penting untuk diketahui bahwa Bakal Paslon Perseorangan Zulfikar dan Isramudi datang ke KIP Kota Banda Aceh menyerahkan dokumen dukungan di hari terakhir masa penyerahan, yaitu: Rabu, 10 Agustus 2016 pukul 15.40 WIB, dengan konsekwensi yuridis bilamana ada berkas dokumen persyaratan yang kurang dan/atau jumlah minimal dukungan dan sebaran kurang dari yang dipersyaratkan, maka tidak lagi memiliki waktu untuk perbaikan.
“Bakal Paslon Perseorangan Zulfikar dan Isramudi menyerahkan dokumen dukungan kepada KIP Kota Banda Aceh tidak sebagaimana yang disyaratkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 13, 14 dan 15, yaitu: selain soft copy form B1 KWK Perseorangan, bakal Paslon Perseorangan juga harus membawa 2 rangkap hard copy form B1 KWK Perseorangan, 2 rangkap lampiran form B1 KWK Perseorangan, dan form B2 KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan setiap gampong, serta mandat petugas operatornya,” katanya.
Ketua KIP Banda Aceh ini mengatakan, Bakal Paslon Perseorangan Zulfikar dan Isramudi bahkan saat itu belum mempersiapkan operator dan petugasnya yang akan turut bersama-sama KIP melakukan proses entry data soft copy B1 KWK Perseorangan ke aplikasi SILON serta melakukan penelitian syarat minimal dukungan dan sebarannya.