LHOKSUKON – Pelaku tabrak lari yang menggunakan mobil Taft BL 767 YZ warna hitam di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara telah berdamai dengan korban. Dalam kasus tersebut, mobil Taft rusak parah setelah diguling massa di kawasan Buket Selamat Afdeling V, perkebunan sawit PTPN 1 Cot Girek, Sabtu 16 Juli 2016 lalu.
Muslem, 38 tahun, korban tabrak lari asal Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, kepada portalsatu.com menyebutkan, pemilik mobil, Sabri, 37 tahun, warga Kampung Sinar Jaya Paya Ringkel, Kecamatan Bandar, Bener Meriah itu bersama pihak keluarga pelaku datang ke rumahnya untuk meminta perdamaian.
“Mereka datang Sabtu, 30 Juli lalu. Sedangkan pengemudi mobil yang kabur paska kejadian, Alamsyah, 38 tahun, warga Gampong Rata Mulia, Kecamatan Syah Utama, Bener Meriah tidak datang. Menurut Sabri, mobilnya dipinjam Alamsyah yang hendak bersilaturahmi ke rumah keluarga di Cot Girek,” ujarnya.
Dalam hal itu, lanjut Muslem, dirinya menyetujui perdamaian dan menghargai upaya dari keluarga pelaku. Proses perdamaian itu ikut disaksikan perangkat Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye.