Dalam mengembangkan pasar produk halal yang lebih luas dan kompetitif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengusulkan pemerintah segera membentuk Badan Halal Indonesia.
Ketua Kadin Rosan P. Roeslani, mengatakan, nantinya Badan Halal Indonesia bukan hanya bertugas memberikan label halal seperti dijalankan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi juga membangun ekosistem halal secara keseluruhan.
“Kalau melihat potensi yang dimiliki, sudah saatnya negara kita membentuk Badan Halal Indonesia untuk mengembangkan pasar syariah atau halal. Kalau sekarang kan masih terpecah-pecah, misalnya untuk wisata syariah dipegang Kementerian Pariwisata, produk ada di Kementerian Perdagangan, lalu perbankan ada di OJK, tidak ada satu badan pun yang mencoba membangun ekosistem ini,” ungkap Rosan, Senin (1/8/2016) malam.