TERKINI
TAK BERKATEGORI

Praktisi Hukum Asal Laweueng Minta PT SCA Perjelas Luas Lahan HGU

SIGLI - Praktisi hukum asal Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Junekar, S.H.,  minta PT. Samana Citra Agung (SCA) memperjelas luas lahan yang sudah memilki izin…

MURTI ALI LINGGA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 711×

SIGLI – Praktisi hukum asal Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Junekar, S.H.,  minta PT. Samana Citra Agung (SCA) memperjelas luas lahan yang sudah memilki izin Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu perlu diperjelas agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Junekar menyampaikan itu kepada portalsatu.com, Minggu, 31 Juli 2016, menanggapi pernyataan perwakilan PT. SCA yang mengaku sudah mengantongi izin HGU areal sejak tahun 1998.

Tokoh masyarakat Laweueng ini minta pihak terkait termasuk PT. SCA memperjelas luas lahan serta batas tanah yang telah mereka bebaskan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Selama ini, persoalan yang menimbulkan sengketa di tengah masyarakat  diduga akibat tidak ada kejelasan tentang batas lahan,” papar Junekar.

Sebelumnya, perwakilan PT. SCA, Abubakar, mengatakan, terkait persoalan lahan, pihaknya sudah melakukan pembebasan, bahkan sejak tahun 1998 telah mengantongi izin HGU.[]

MURTI ALI LINGGA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar