BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA), Tgk Muharuddin mengatakan, DPRA mematuhi sepenuhnya putusan Mendagri terkait status Drs Sulaiman Abda MSi sebagai Wakil Ketua DPRA yang diusulkan untuk diganti oleh fraksinya, Fraksi Partai Golkar.
Muharuddin mengaku sudah menerima dan membaca isi tembusan surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr Sumarsono MDM tertanggal 2 November 2015 itu. Intinya, Mendagri belum bisa memproses usulan pergantian Pimpinan DPRA dari unsur Fraksi Partai Golkar, yakni Drs Sulaiman Abda MSi kepada Muhammad Saleh SPdI yang pernah diajukan DPRA bulan lalu ke Mendagri melalui Wakil Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf yang saat itu masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh.
Karena Mendagri belum bisa mengabulkannya atas dasar pertimbangan putusan kasasi Makamah Agung terkait kepengurusan DPP Partai Golkar pada 20 Oktober 2015, makanya kita harus mematuhi surat Dirjen Otda Kemendagri itu, kata Muharuddin menjawab Serambi di Banda Aceh, Kamis (5/11).
Ia jelaskan, usulan pergantian Sulaiman Abda dengan Muhammad Saleh itu dilakukan atas dasar permintaan Fraksi Partai Golkar di DPRA. Sedangkan fraksi lain dan Pimpinan DPRA hanya memfasilitasi proses tahapan usulan pergantian Pimpinan DPRA supaya sesuai dengan tata tertib dewan. Adapun putusan usulan pergantiannya dilaksanakan dalam Sidang Paripurna Khusus DPRA.
Menurut Muharuddin, kemauan usulan pergantian Sulaiman Abda datang dari Fraksi Partai Golkar di DPRA. Sedangkan proses tahapan usulan pergantiannya sudah memenuhi tatib DPRA. Tapi karena pada saat diusulkan ke Mendagri pihak Mendagri belum bisa memprosesnya atas pertimbangan putusan Makamah Agung (MA) terkait Kepengurusan DPP Partai Golkar tersebut, maka DPRA tak bisa berbuat banyak, kecuali mematuhi putusan Kemendagri itu.