LHOKSUKON Tiga pelaku maisir (perjudian) menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Trieng, Kemukiman Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat 6 November 2015, sekitar pukul 13.45 WIB. Eksekusi tersebut digelar Kejaksaan Negeri Lhoksukon.
Ketiganya adalah Zakaria alias Jek, 46 tahun, warga Gampong Ude, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Mardani, 43 tahun, warga Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe dan Zulfahmi, 19 tahun, warga Krueng Baroe, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Eksekusi cambuk itu ikut disaksikan langsung Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib (Cek Mad), Wakil Bupati Muhammad Jamil, Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Syarafi, S.H., M.H., Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Eka Oktavian Wahyu Cahyono dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Pantauan portalsatu.com di lokasi, proses eksekusi cambuk itu disaksikan ratusan jemaah yang baru selesai melaksanakan ibadah salat Jumat. Terlihat juga kaum ibu dan anak-anak yang datang untuk menyaksikan eksekusi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., menyebutkan, Mardani dan Zulfahmi masingmasing dicambuk tujuh kali, sedangkan Zakaria alias Jek enam kali. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sesuai dengan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir.