Langsung ke konten

Kutunggu Kabarmu

Sabtu, 26 September 2026

Artikel

Hamil Duluan, Puluhan ABG Minta Dispensasi Nikah ke Pengadilan

<!-- wp:freeform -->
<p>PURWOKERTO<strong> –</strong> Pengadilan Agama (PA) Purwokerto menerima banyak permohonan dispensasi nikah. Juni lalu ada 43 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah karena belum cukup umur.</p>

<p>Seperti diketahui, Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa usia nikah bagi calon mempelai laki-laki adalah minimal 19 tahun, sedangkan calon mempelai wanita minimal 16 tahun. Apabila calon mempelai dimaksud belum mencapai umur minimal sebagaimana tersebut di atas maka dapat diajukan permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan agama</p>

<p>Ketua PA Klas I B Purwokerto, Arifin menyatakan, dari 43 pasangan itu, 99 persen mengajukan dispensasi karena hamil di luar nikah. Keterangan itu didapat ketika hakim mengajukan pertanyaan kepada pemohon.</p>

<p>“Awalnya mereka enggan untuk menjawab, namun ada aturan yang mewajibkan untuk menjawab pertanyaan itu. Ini menjadi faktor utama pertimbangan hakim untuk mengeluarkannya (dispensasi kawin, red),” katanya seperti dikutip Radar Banyumas (Jawa Pos Group).</p>

<p>Menurutnya, pertanyaan itu penting karena ada janin yang harus diselamatkan. Mereka juga akan melakukan pembinaan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Terutama dari pihak keluarga perempuan yang merasa malu karena anaknya sudah berbadan dua.</p>

<p>“Tuntutan untuk mengajukan dispensasi kawin kebanyakan berasal dari pihak keluarga perempuan, yang menjadi beban moral. Usia mereka antara 14 tahun hingga 17 tahun. Tapi ada juga dari perempuan yang usianya 13,6 tahun,” tutur Arifin.</p>

<p>Jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi kawin di Kabupaten Banyumas terbilang tinggi. Pada 2015, permintaan dispensasi kawin mencapai 110 berkas.</p>

<p>Arifin menjelaskan, kasus pernikahan dini sudah merambah ke luar wilayah perkotaan. Sebab, cukup banyak pelajar berusia belasan tahun yang melakukan hal tak senonoh di objek wisata luar Kota Purwokerto.</p>

<p>“Kasus yang kita temukan, banyak kalangan pelajar yang menginap di hotel objek wisata Cipendok. Pemicunya karena harga hotel satu malam sangat murah, hanya sekitar Rp 50 ribu,” katanya.</p>

<p>Menurutnya, merebaknya pergaulan bebas karena efek negatif dari internet dan tontonan. Hal ini menjadi salah satu pemicu semakin banyaknya kasus hamil di luar nikah.[] Sumber: <em><a href="http://www.jpnn.com">jpnn.com</a></em></p&gt;
<!-- /wp:freeform -->

Jadilah yang pertama menyukai 0 komentar
Komentar

0 Komentar

Unggah Video

Silakan masuk atau daftar untuk membagikan video Anda.

Masuk Daftar Gratis

Unggah Gambar

Silakan masuk atau daftar untuk membagikan foto Anda.

Masuk Daftar Gratis

Tulis Artikel

Silakan masuk atau daftar untuk membagikan tulisan Anda.

Masuk Daftar Gratis

Pedoman Komunitas SUMATRApost

  1. Tanpa pornografi. Konten bermuatan seksual, ketelanjangan, atau ajakan asusila ditolak otomatis.
  2. Tanpa kekerasan. Konten sadis, ancaman, atau ajakan melukai orang lain ditolak otomatis.
  3. Tanpa SARA. Ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan ditolak otomatis.
  4. Jujur & bertanggung jawab. Jangan sebarkan hoaks. Sebutkan sumber bila mengutip.
  5. Hormati privasi. Jangan unggah data pribadi orang lain tanpa izin.
  6. Konten yang dilaporkan banyak pengguna akan diturunkan untuk ditinjau.

Disukai oleh