BANDA ACEH Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan ada beberapa golongan yang harus mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Salah satunya adalah anggota DPR.
Anggota DPR, PNS, TNI, Polri itu harus mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah, kata Ridwan Hadi ditemui portalsatu.com di kantornya, Kamis, 14 Juli 2016.
Akan tetapi berbeda halnya dengan calon petahana. Kandidat incumbent cukup mengambil cuti jika ingin maju kembali menjadi kepala daerah di tempat yang sama.