LHOKSUKON – Asisten III, Setdakab Aceh Utara, Iskandar Nasri di depan ratusan PNS saat apel pagi tadi, mengatkan akan menindak PNS yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja. Hal ini sesuai imbauan sebelumnya bahwa PNS yang tidak hadir akan ditindak dan akan dipotong dana Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) nya 50 persen.
Iskandar Nasri mengatakan sebelumnya Pemerintah Aceh Utara telah mengimbau akan menindak tegas bagi PNS yang tidak masuk kerja paska libur panjang lebaran, termasuk akan melakukan pemotongan dana Tunjangan Prestasi Kerja (TPK), sebesar 50 persen bagi PNS yang melanggar imbauan disiplin tersebut.
Iskandar Nasri menjelaskan apel perdana setelah libur lebaran ini bertujuan untuk mengecek kehadiran PNS di lingkungan Aceh Utara, namun kejadiannya masih ada juga PNS yang tidak masuk kerja.
Pemotongan TPK 50 persen itu diberlakukan kepada PNS yang tidak masuk hari ini, ini merupakan motivasi bagi pegawai di jajaran Pemkab Aceh Utara, agar benar-benar disiplin serta bertanggung jawab atas amanat yang di emban kepada mereka, sebut Iskandar.[]
TAK BERKATEGORI
Asisten III: Kita Potong 50 Persen TPK PNS Absen 11 Juli
LHOKSUKON - Asisten III, Setdakab Aceh Utara, Iskandar Nasri di depan ratusan PNS saat apel pagi tadi, mengatkan akan menindak PNS yang tidak hadir pada…