TERKINI
NEWS

Stand KPA Pase Usung Gambar Sebagai Saksi Bisu Sejarah di Pameran Lhokseumawe

Dikatakan Halim Abe, pihaknya ingin melihat bagaimana animo dan respon masyarakat terhadap permasalahan Aceh setelah perdamaian

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.3K×

LHOKSEUMAWE  –  Stand Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase turut memeriahkan pameran HUT ke-14 Kota Lhokseumawe di Lapangan Bolakaki Desa Ulee Blang Mane, Punteut, Kecamatan Blang Mangat. Kali ini KPA mengusung tema ‘tulisan dan gambar adalah saksi bisu sejarah yang tak terbantahkan’.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh Wilayah Pase, Halim Abe saat ditemui portalsatu.com, Selasa 3 November 2015 di lokasi pameran. Sejauh ini ia mengaku merasa terharu atas antusiasme dan atensi pengunjung yang datang. Terlebih atas rasa keingintahuan mereka tentang makna perdamaian dan butir-butir MoU Helsinki yang belum terealisasi.

“Kami sengaja menampilkan foto dan berbagai jenis buku sejarah Aceh dalam pameran ini. Karena tulisan dan gambar adalah saksi bisu sejarah yang tak terbantahkan,” ujarnya.

Dikatakan Halim Abe, di sini pihaknya ingin melihat bagaimana animo dan respon masyarakat terhadap permasalahan Aceh setelah perdamaian.

“Tujuan utamanya agar masyarakat bisa memahami maksud dari perjuangan yang telah diretas oleh para syuhada dan orang-orang terdahulu. Sebuah perjuangan yang dilakukan dengan susah payah demi kemaslahatan bersama dan Aceh yang lebih baik. Jadi, bukan sekedar menikmati romantisme masa lalu,” jelasnya.

Terkait butir-butir MoU Helsinki yang belum terealisasi, Halim Abe menambahkan, hal itu menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk mendesak Pemerintah Pusat agar Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera, Lambang dan Lembaga Wali Nanggroe segera diimplementasikan.

“Itu sangat penting demi kelangsungan perdamaian yang telah menjadi komitmen bersama,” ucap Halim Abe.

Sementara itu, Ketua KPA Wilayah Pase/PA Aceh Utara, Tengku Zulkarnaini bin Hamzah akrab disapa Teungku Ni, mendesak Pemerintah Aceh agar lebih tegas dan berani dalam melaksanakan atau mengimplementasikan amanah undang-undang yang telah diqanunkan tersebut.

“Ini harus dilakukan sesegera mungkin untuk menjamin kredibilitas Pemerintah Aceh di mata masyarakat. Mengingat persoalan bendera sudah selesai dan sah, tepatnya saat qanun tersebut telah dimasukkan dalam lembaran daerah. Jadi tidak ada lagi permasalahan secara hukum,” kata Tengku Ni.[]

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar