SIGLI – Pemerintah Kabupaten Pidie melakukan penertiban bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bangunan tambahan di emperan toko, Selasa, 3 November 2015.
Tim penertiban diturunkan ke Caleu, Kecamatan Indrajaya. “Kita akan turunkan tim penertiban ke seluruh kecamatan, mulai dari Indrajaya diteruskan ke pasar kecamatan lainnya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Amiruddin, S.E., M.Si., kepada portalsatu.com, Senin/kemarin.
Amiruddin menyebut, sebelumnya Pemkab Pidie telah menyurati pemilik dan penghuni bangunan termasuk toko agar membongkar konstruksi yang tidak ada izin. Bangunan dimaksud termasuk bangunan tambahan depan toko yang tidak sesuai IMB berbatas 15 meter dari ruas jalan untuk kota sesuai Qanun Kabupaten Pidie tentang IMB.