TERKINI
NEWS

Badan Kehormatan DPRD Banten Studi Banding ke DPR Aceh

BK DPRA belum pernah mendapat laporan terhadap pelanggaran oleh anggota dewan.

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 955×

BANDA ACEH – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten bersilaturahmi ke DPR Aceh, Senin, 2 November 2015 pukul 10.00 WIB. Dalam lawatannya, mereka turut mencari masukan tentang fungsi Badan Kehormatan di DPRA.

“Kami ingin masukan dari BK DPRA dalam penanganan persoalan anggota dewan, mungkin saja ada solusi baru yang bisa kami terapkan di DPRD Banten,” ujar Sri Hartati, S.H., ketua rombongan BK DPRD Banten.

Sementara itu, Ketua BK DPRA, Makrum Thahir, yang memimpin langsung pertemuan tersebut mengatakan, BK DPRA saat ini baru menyelesaikan pembuatan Tatib Dewan. Saat ini, tatib sudah pada tahap koreksi oleh Mendagri. 

Namun, selama Tatib belum ada, BK DPRA belum pernah mendapat laporan terhadap pelanggaran oleh anggota dewan. Menurutnya, BK DPRA akan menindaklanjuti jika ada laporan pelanggaran yang dilakukan anggota dewan. “Bila salah akan diberi sanksi sesuai ketentuan dalam Tatib,” katanya. 

Sementara terkait kearifan lokal, anggota DPRA tidak boleh memakai sandal jepit dan bercelana jins saat ke Kantor DPRA. “Bila di dalam rapat, anggota dewan juga tidak boleh merokok. Kemudian di hari Jumat, anggota dewan diwajibkan memakai pakaian yang islami,” kata Makrum.[] (*sar)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar