TERKINI
NEWS

Wadir RSUZA: Semua Orang Bisa Berobat di Poliklinik Ekskutif Asal Bayar

Pasien BPJS juga harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditentukan BPJS

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 3.1K×

BANDA ACEH – Poliklinik Eksekutif akan melayani siapa saja yang berobat, termasuk pasien BPJS. 

“Siapa saja bisa berobat. Asalkan mau bayar. Termasuk pasien BPJS, meskipun aturan-aturan yang belaku di BPJS diatur secara nasional. Artinya, harus melalui sistem rujukan,” kata Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSZA) Banda Aceh, dr Azharuddin, kepada portalsatu.com, Jumat, 30 Oktober 2015.

Dia mengatakan yang disebut Poliklinik Eksekutif adalah swasta (berbayar). Jadi semua orang bisa berobat di jenis pelayanan ini. 

“Kalau memang dia (pasien) mau membayar silakan. Kalau enggak mau bayar satu rupiah pun silahkan datang pagi hari (pelayanan pada umumnya). Tidak ada yang beda, dokternya sama dan pelayanannya pun sama, tentu mengikuti cara-cara yang teah ditentukan,” katanya.

Misalnya pasien BPJS, sebutnya, kalau pelayanan pasien BPJS punya aturan yang diatur secara nasional, seperti menggunakan sistem rujukan. Dalam artian tidak sembarangan orang bisa langsung dibawa ke RSUZA, karena harus ke puskesmas dulu.

Azharuddin juga menjelaskan pada pelayanan Poliklinik Eksekutif ini pasien langsung bisa berjumpa dengan dokter yang pasien cari. 

“Misalnya, pasien mencari dokter Azhari, silakan. Mudahnya pilih dokter. Tapi, karena sudah diatur demikian, dia (pasien) harus membayar. Ini sama dengan pasien mencari dokter ahli di rumah sakit swasta. Tapi pasien lebih mudah di sini karena dokter berkumpul di sini,” katanya.

Menurutnya kehadiran jenis pelayanan ini membuat masyarakat tidak perlu ragu lagi dengan fasilitas dan kemampuan tenaga medis yang ada di RSUZA. 

“Kalau misalnya butuh ronsen, laboratorium, operasi, hari itu juga atau besoknya bisa langsung dilakukan,” katanya.

Sementara untuk pelayanan pasien BPJS itu diatur secara nasional dan diatur secara berjenjang. Tidak satu orang pasien BPJS pun yang langsung boleh ke RSUZA. Pasalnya sudah diatur sesuai tingkatan seperti tempat tinggal.

“Misalnya pasien tinggal di Darussalam, harus dibawa ke puskesmas atau rumah sakit setempat lebih rendah dulu dan di sana langsung diperiksa, kalau tidak perlu ke RSUZA ke RS Meuraxa juga bisa. Jadi, tidak boleh langsung dibawa Tipe A (setingkat RSUZA),” katanya lagi.

Dia mengatakan pasien BPJS juga harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditentukan BPJS, yaitu rujukan berjenjang. Hal ini berbeda dengan Poliklinik Eksekutif. 

“Contoh, jika sakitnya tipes, silakan langsung berjumpa dengan dokter ahli, bahkan berjumpa dokter super spesialis bisa ketemu. Kenapa? orang dia bayar kok,” katanya.[]

Laporan: Murti Ali Lingga

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar