Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, pelaksanaan hukuman tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak baru akan dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Hukuman tambahan yang dimaksud berupa kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
“Tentu tetap menunggu sampai adanya putusan tetap atau inkrah, kemudian barulah eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan,” ujar Boy dalam Focus Group Dissccusion yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (27/5/2016).
Ia menjelaskan, kekerasan seksual termasuk ke dalam kategori hukuman pidana. Oleh karena itu, eksekusi juga mengikuti proses hukum yang berlaku selama ini. Terdakwa kasus kejahatan seksual anak pun masih tetap bisa mengajukan banding atau pun kassasi.
Upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa itu tetap berjalan. Apakah ingin banding, apakah ingin kasasi, itu adalah upaya hukum,” tutur dia.
“Jadi, tentu tetap menunggu sampai adanya putusan tetap atau inkrah,” lanjut Boy.