TERKINI
OPINI

Pemkab Aceh Timur Tindak Lanjut Permendagri Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

IDI RAYEK - Menindakjajuti ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Pasal…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.3K×

IDI RAYEK – Menindakjajuti ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah melahirkan dua Peraturan Bupati yang baru yaitu ; Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong Dan Perangkat Gampong, SERTA  Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Gampong.

Dengan lahirnya kedua Peraturan Bupati tersebut, nantinya para Geuchik dalam Kabupaten Aceh Timur diwajibkan utuk menyusun Qanun Gampong tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong, serta Perangkat Gampong dan Keputusan Geuchik tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong, serta kepada Camat diwajibkan untuk mengeluarkan Keputusan Camat tentang pencabutan atas Keputusan Camat tentang pengangkatan  dan pemberhentian Perangkat Gampong, dikarenakan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku pengangkatan dan pemberhentin perangkat Gampong ditetapkan dengan keputusan Geuchik.

Hal tersebut dikatakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, Safrizal, SH, M.AP pada acara pembukaan acara Bimtek Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (Legal Drafting ) Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong dan Perangkat Gampong serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong.

Acara itu diselengarakan Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur yang mengambil tempat di Aula Gedung Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur, Idi pada Kamis, 26 Mei 2016 yag dihadiri oleh para Camat serta tiga orang perwakilan Geuchik dari tiap-tiap Kecamatan yang ada Di Kabupaten Aceh Timur.

Sementara itu Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur. M Jamal, S.H dalam laporannya ketika membuka acara tersebut yang dibacakan oleh Muhsin Muchtar, S.H selaku Kasubag  Perundang-undangan menjelaskan, tujuan dilaksanakannya Bimbingan teknis Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Leggal Drafting ) ini adalah untuk memberikan arahan dan pemahaman, khususnya bagi para camat bagaimana menyusun keputusan camat tentang pencabutan atas keputusan camat tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong dikarenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong ditetapkan dengan keputusan geuchik, dan bagi para geuchik bagaimana cara menyusun Qanun Gampong tentang susunan organisasi dan tata kerja  pemerintah gampong dan perangkat gampong serta keputusan geuchik gampong tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong.

Sedangkan yang menjadi sasaran dari pelaksanaan bimbingan teknis ini agar nanti dalam penyususnan qanun gampong dan keputusan geuchik tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan akibat hukum, baik pidana mupun perdata.

“Adapun yang menjadi pemateri dalam acara bimtek ini para pejabat dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Timur,” kata Muchsin.[](adv)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar