LHOKSUKON – Sebanyak 66 pasangan dari tiga desa di Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, melakukan isbat nikah secara massal di kantor camat setempat, Selasa, 17 Mei 2016. Mereka merupakan pasangan yang menikah di masa konflik namun belum memiliki buku nikah.
Informasi yang diterima portalsatu.com, kegiatan yang difasilitasi LSM Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) tersebut berlangsung khidmat dan lancar. Pasangan suami istri yang telah mendaftar diisbatkan langsung oleh sejumlah Hakim yang disediakan oleh Mahkamah Syariah Aceh Utara.
Usai mengikuti proses isbat, ke 66 pasangan langsung menunggu pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat memberi buku nikah. Dokumen atau buku nikah tersebut merupakan bukti administrasi bahwa pernikahan mereka telah sah menurut negara. Sementara pada saat pernikahan sebelumnya yang dilaksanakan ketika masa konflik, pernikahan pasangan tersebut hanya sah secara agama.
Sekretaris Jenderal RPuK, Leila Juari, kepada portalsatu.com, Selasa siang mengatakan, isbat nikah merupakan bagian dari pelaksanaan program peduli lembaga yang dipimpinnya.
“Kami menemukan masih banyak warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan dalam hal ini khususnya buku nikah dan akta kelahiran. Sehingga berdampak pada sulitnya mereka mengakses segala bentuk bantuan dan layanan sosial yang tersedia,” ujar Leila.