REDELONG – Merujuk pada temuan Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsubga) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ditemukan besaran kecurangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa/PBJ Pemerintah.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Aceh, Drs. Abdul Karim, M.Si., dalam sambutan acara Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh di Kabupaten/Kota. Acara itu dipusatkan di Aula Setdakab Bener Meriah, Selasa 10 Mei 2016.
Abdul Karim menyebutkan, penyelewengan anggaran pada PBJ Pemerintah mencapai 80 persen. Selain itu, kata Abdul Karim, Korsubga juga menemukan penyelewengan dari hibah bansos dan ditemukan adanya penerima hibah ganda.
Penerima hibah, kata Abdul Karim, sebagian juga tidak disertai Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD) serta penerima hibah sungkan menyelesaikan laporan penggunaan anggaran.
“Ini disampaikan Korsubga saat acara-acara di Jakarta, ini sudah lumrah, mungkin terjadi juga di seluruh Indonesia,” kata Abdul Karim.
Masih menurut keterangan Korsubga, lanjut Abdul Karim, dalam penggunaan anggaran juga rentan terhadap penyelewengan. Misalnya, pekerjaan/proyek yang tidak sesuai kontrak, pelaksanaan pekerjaan terlambat, penetapan NPHD tidak berdasarkan potensi, lemahnya penegakan hukum terhadap pembayaran pajak dan administrasi pajak pemerintah daerah yang belum tertib.