TERKINI
TAK BERKATEGORI

Inspektorat Aceh: 80 Persen Penyelewengan di Pengadaan Barang dan Jasa

REDELONG - Merujuk pada temuan Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsubga) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ditemukan besaran kecurangan dalam…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 836×

REDELONG – Merujuk pada temuan Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsubga) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ditemukan besaran kecurangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa/PBJ Pemerintah.

Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Aceh, Drs. Abdul Karim, M.Si., dalam sambutan acara Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh di Kabupaten/Kota. Acara itu dipusatkan di Aula Setdakab Bener Meriah, Selasa 10 Mei 2016.

Abdul Karim menyebutkan, penyelewengan anggaran pada PBJ Pemerintah mencapai 80 persen. Selain itu, kata Abdul Karim, Korsubga juga menemukan penyelewengan dari hibah bansos dan ditemukan adanya penerima hibah ganda.

Penerima hibah, kata Abdul Karim, sebagian juga tidak disertai Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD) serta penerima hibah sungkan menyelesaikan laporan penggunaan anggaran.

“Ini disampaikan Korsubga saat acara-acara di Jakarta, ini sudah lumrah, mungkin terjadi juga di seluruh Indonesia,” kata Abdul Karim.

Masih menurut keterangan Korsubga, lanjut Abdul Karim, dalam penggunaan anggaran juga rentan terhadap penyelewengan. Misalnya, pekerjaan/proyek yang tidak sesuai kontrak, pelaksanaan pekerjaan terlambat, penetapan NPHD tidak berdasarkan potensi, lemahnya penegakan hukum terhadap pembayaran pajak dan administrasi pajak pemerintah daerah yang belum tertib.

Untuk itu, Abdul Karim meminta Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota (SKPK) mematuhi aturan penggunaan anggaran sesuai ketentuan berlaku.

Abdul Karim juga menekankan kepada Inspektorat Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti hasil temuan di setiap instansi pemerintahan.

Sementara itu, Pj. Bupati Bener Meriah Rusli M. Saleh dalam sambutannya meminta agar seluruh SKPK Bener Meriah untuk mematuhi aturan penggunaan anggaran guna terhindar dari pelanggaran.

“Anggaran itu dipakai sesuai aturan saja, tidak boleh diotak-atik, ini komitmen kita,” kata Rusli.

Hadir dalam acara itu seluruh perwakilan Inspektorat se-Aceh, Ketua DPRK , Kajari, Kapolres, Dandim, BPK, Camat, dan kepala desa se-Bener Meriah.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar