BANDA ACEH – Rapat DPRA dan Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK se-Aceh bersama pimpinan Pemerintah Aceh pada Senin, 2 Mei 2016, yang membahas permintaan Wapres JK agar bentuk bendera dan lambang Aceh diubah, belum mendapat titik temu secara jelas. Hal ini mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (DPP PAKAR) Aceh.
Ketua Bidang Advokasi DPP PAKAR Aceh Handika Rizmajar, melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Selasa, 3 Mei 2016, malam, meminta Gubernur Aceh dan DPRA segera menyelesaikan permasalahan bendera tersebut. Karena pihaknya menilai permasalahan itu sudah berlarut-larut hingga saat ini belum juga diselesaikan.
Menurut Handika, jika bentuk dan lambang bendera diubah maka akan lama lagi prosesnya, sehingga masalah ini tidak akan pernah selesai. Pihaknya juga menilai sampai saat ini Gubernur Aceh belum siap menyatakan sikap untuk menginstruksikan pengibaran bendera tersebut. Namun jika hal ini tidak segera dituntaskan, kata dia, sampai tahun depan masalah bendera tidak akan mendapat titik temunya.
Kami meminta kepada Gubernur dan DPRA untuk segera bertanggung jawab perihal permasalahan bendera, dan segera mengambil sikap tegas untuk di kibarkan. Jika seandainya diubah, itu kan akan memakan waktu yang lama lagi sehingga proses ini terus berlarut-larut, kan masih banyak lagi yang harus diprioritaskan setelah permasalahan bendera ini di-clear-kan, kata Handika.
Oleh karena itu, kata Handika, Gubernur Aceh harus segera mengambil sikap tegas untuk mengibarkan bendera itu karena secara hukum sudah sah dengan dikeluarkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Jika terus berlarut-larut, permasalahan ini tidak akan pernah selesai dan masyarakat tentunya tidak akan pernah yakin dan percaya lagi dengan umbaran-umbaran janji dan kinerja yang dilakukan oleh pihak Gubernur dan DPRA kedepannya. Apalagi yang ditunggu, jangan sampai kucing bertanduk dua baru dikibarkan, kata Handika.