DPA PA menilai penggugat UU PA adalah musuh bersama rakyat Aceh.
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Aceh akan memperjuangkan UUP PA yang digugat oleh salah satu LSM beberapa waktu lalu.
“Kita akan menempuh jalur apapun untuk mempertahankan UUPA ini,” kata Kautsar dalam konferensi pers di keude kupi Rumoh Aceh, Lingke, Banda Aceh, Rabu, 28 Oktober 2015.
Dalam konferensi pers tersebut, DPA PA menilai penggugat UU PA adalah musuh bersama rakyat Aceh. Pasalnya gugatan tersebut dapat membahayakan status Aceh sebagai daerah istimewa.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. UU itu mengatur pengangkatan Kapolda Aceh harus melalui persetujuan gubernur.
Dari laporan Antara, sidang yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB, Selasa (27/10/2015), ini dimohonkan oleh Yudhistira Maulana (Pemohon I), Fachrurrazi (Pemohon II), Rifa Cinnitya SH (Pemohon III) dan Hamdani (Pemohon IV). (Baca: Aturan Pengangkatan Kapolda Aceh Digugat ke MK).[](bna)