LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Lhoksukon sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dana pembuatan/pengembangan website Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aceh Utara. Penyelidikan itu menindaklanjuti laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Ya, Kajari telah membentuk dan memerintahkan tim jaksa untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan di lapangan terkait dugaan penyimpangan dana pembuatan website tingkat SMA. Kebetulan tim itu saya (Kasi Intel) yang pimpin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Erning Kosasih, S.H., ditemui portalsatu.com, Rabu, 20 April 2016.