BANDA ACEH Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Aceh Iskandar Usman AlFarlaky, S.HI., mengatakan, ia tidak dapat hadir dalam diskusi publik soal persyaratan jalur perseoranganyang digelar di Banda Aceh hari inilantaran ada agenda lain yang harus diselesaikan.
Iskandar menyampaikan itu kepada portalsatu.com, Selasa, 19 April 2016, menanggapi pernyataan peneliti Jaringan Survey Inisiatif Aryos Nivada sebelum acara diskusi tersebut dimulai.
“Diskusi hari ini tidak seperti ekspektasi karena Iskandar Usman Alfarlaky tidak bisa hadir. Padahal saya sudah mencoba melobi dengan segala cara termasuk kekeluargaan,” kata Aryos. (Baca: Ketua Banleg Tak Hadiri Diskusi Qanun Pilkada, Kenapa?)
Menurut Iskandar, pada Senin siang setibanya ia di Banda Aceh dari Aceh Timur langsung membalas email yang Aryos sampaikan menyangkut surat undangan diskusi itu. Begitu juga dengan pesan yang di-inbox via FB, saya juga membalasnya, tulis politisi Partai Aceh itu melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM) diterima portalsatu.com.
Dalam pesan itu, saya menyampaikan bahwa baru tiba dari Aceh Timur, sementara saya juga mengabarkan pada Selasa, tepatnya hari ini harus memimpin rapat lanjutan revisi Qanun Pilkada di ruang Banmus. Lantaran tim/pihak eksekutif tidak hadir, maka rapat ditunda dan akan dijadwalkan ulang, tulis Iskandar lagi.