BANDA ACEH – Penunjukkan Muhammad Abdullah sebagai salah satu pengawas di Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) dinilai sebagai bentuk pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasalnya, Muhammad Abdullah merupakan adik kandung Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.
“Saya kira pengangkatan itu merupakan bentuk nepotisme yang nyata dan tidak bisa kita tolerir,” ujar Rahmad Saputra, S.IP, mewakili DPW Sumberdaya Muda Indonesia (PERSADA) Provinsi Aceh, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Minggu, 17 April 2016.
Dia mengatakan semangat lahirnya BPMA sangat jelas. Kehadiran lembaga ini adalah untuk mampu melaksanakan dan mengendalikan serta ikut mengawasi dengan baik agenda-agenda eksplorasi dan eksploitasi kekayaan minyak dan gas yang ada di bumi Aceh. Tujuannya supaya hasil dari pengelolaan itu bisa digunakan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Aceh.
“Kalau diawal saja sudah ada nepotisme semacam ini, kita khawatir justru ada agenda besar dan skenario terselubung yang sedang dipersiapkan untuk memanfaatkan lembaga BPMA sebagai tangga untuk memperkaya diri dan orang-orang di sekililingnya,” kata Rahmad.
Namun PERSADA tetap menghargai adanya kewenangan Gubernur Aceh dalam mengusulkan Komisi Pengawas BPMA ke menteri. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan sumber daya alam dan Migas Aceh.