LHOKSEUMAW E Sekretaris Daerah Aceh Utara Drs. Isa Ansari, M.M., mengklaim dirinya telah memangkas sebagian alokasi dana perjalanan dinas para pejabat pemerintah dalam APBK 2016. Menurut Isa Ansari, alokasi dana perjalanan dinas pejabat saat ini lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Leubeh ka taikat pinggang. Nye neu kalon rata-rata, nyo di sekretariat atau dinas, rata-rata beungeh jih keulon (Sudah kita lakukan penghematan. Kalau Anda lihat, pejabat di sekretariat daerah atau dinas rata-rata 'marah' kepada saya karena dana perjalanan dinas dikurangi), ujar Isa Ansari menjawab portalsatu.com di Lhokseumawe, Jumat, 15 April 2016.
Sekda Isa Ansari menyatakan itu ketika portalsatu.com menanyakan: mengapa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak mengurangi anggaran rutin pegawai termasuk dana perjalanan dinas pejabat agar tidak perlu mengajukan pinjaman pada bank mencapai Rp57 miliar untuk menutupi defisit?
Menurut Isa Ansari, sebagian pejabat marah lantaran dana perjalanan dinas (surat perintah perjalanan dinas/SPPD) yang diusulkan oleh masing-masing dinas termasuk sekretariat daerah/setda, ia kurangi.
Hana lon bi jak. Hana efektif peu dijak. Lon yue bagi per peut triwulan, sabab ladom na beranggapan enteuk jeut ta tamah bak perubahan (Tidak saya izinkan melakukan perjalanan dinas. Tidak efektif untuk apa pergi. Saya perintahkan alokasi dana perjalanan dinas yang sudah diplotkan dalam APBK murni dibagi untuk empat triwulan, sebab sebagian pejabat beranggapan nanti bisa ditambah lagi dalam APBK Perubahan), kata Isa.
Isa kemudian membacakan surat Bupati Aceh Utara tahun 2013 yang ada di atas mejanya. Surat bupati kepada saya tahun 2013, kami minta saudara (sekda) selektif dalam menerbitkan surat perintah tugas (SPT) kepada para kepala dinas dan pimpinan SKPK lainnya. Tujuan perjalanan dinas untuk kepentingan konsultasi dan koordinasi diabaikan saja.
Sementara untuk memenuhi undangan pihak atasan, baik (pemerintah) provinsi atau pusat itu dipertimbangkan. Tetapi harus setahu kami (bupati) atau wakil bupati, ujar Isa.
Artinya, kata Isa, sejak 2013 bupati telah memberi peringatan kepada dirinya (sekda) untuk meminimalisir perjalanan dinas para pejabat. Kita dalam Perbup (tentang) SPPD, ada SPPD bisa diberikan dengan beberapa pertimbangan. Misalnya, undangan resmi dari pemerintah pusat ataupun pemerintah tingkat I (provinsi), kita izinkan. Tapi kalau undangan lembaga-lembaga tertentu, biar pun diklat, tidak kita izinkan. Undangan-undangan asosiasi segala macam, ndak ada kewajiban kita membiayai (perjalanan dinas dengan anggaran) daerah, katanya.