LANGSA – Sedikitnya 37 narapidana dan satu sipir di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa dinyatakan positif narkoba, Selasa, 12 April 2016. Hal ini diketahui setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa melakukan tes urine kepada warga binaan di Lapas tersebut.
“Ke 37 orang napi itu positif menggunakan narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi, dan untuk sipir menggunakan ganja,” kata Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Navri Yuleni, SH, MH, usai melakukan tes urine di Lapas Kelas II B Langsa.
Tes urine ini diikuti 60 narapidana dan tujuh sipir Lapas Kelas IIB Langsa. Sementara pemeriksaan melibatkan tim dari Polres Langsa, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, Brimob Subden 2 B Kompi Aramiah, serta anggota TNI.
Navri mengatakan bagi yang positif narkoba akan dilakukan assesmen oleh Tim BNNK Langsa, Rabu, 13 April 2016. Mereka juga akan menjalani tes kepribadian.
Dia berharap para napi tidak lagi diperbudak narkoba dan harus melawan serta menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Kapolres Langsa, AKBP. Sunarya, SIK, di hadapan ratusan napi berterima kasih atas kerjasama mengikuti tes urine sehingga berjalan lancar. Dia juga meminta para napi yang diketahui positif narkoba untuk tidak takut karena pemerintah akan merehabilitasi mereka.