BANDA ACEH Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah menyerahkan sertifikat Hak Milik kepada 3.343 warga transmigran di Pendopo Gubernur, Rabu, 26 Oktober 2016.
Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis kepada delapan perwakilan warga transmigran dari lima Kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Aceh Timur.
Semoga tanah yang diberikan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, ujar Zaini kepada warga transmigran seusai penyerahan.
Zaini Abdullah mengatakan, penyelesaian sertifikat tanah warga transmigran tersebut akan terus dilanjutkan bagi yang belum memiliki sertifikat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh kamaruddin Andalah menyampaikan, Pemerintah Aceh sejak tahun 2012 sampai 2015 sudah menyelesaikan sertifikat tanah warga transmigran sebanyak 4.040 persil.
Alhamdulillah sudah selesai semua, dan hari ini sudah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur, kata Kamaruddin.