BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers terkait penangkapan kurir sabu antar kabupaten kota sekaligus memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,8 Kg di halaman belakang Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 18 Juli 2017.
Kasad Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran, kepada sejumlah wartawan mengatakan, “barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah hasil dari penangkapan yang terjadi pada hari Sabtu, 3 Juni 2017, di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka kasus itu bernama Dedi Ilham sebagai kurir, dengan barang bukti sabu yang didapat sebanyak 18 bungkusan plastik klip. Barang tersebut disimpan dalam tas punggung dan dibalut dengan pakaian bekas.
“Sabu tersebut diperoleh dari Doni yang masih DPO, barang tersebut untuk diantar kepada teman Doni di Pekanbaru, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 30 juta, sementara waktu berangkat akan diberikan 5 juta, sisanya 25 juta akan diberikan di Pekanbaru,” kata Syafran mengutip keterangan tersangka.