SUKA MAKMUE – Polisi berhasil menangkap Efrijal, 31 tahun, tersangka kasus pencurian hewan ternak, Senin, 1 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIB tadi. Warga Gampong Alue Raya ini sebelumnya dikabarkan lari dari tahanan Mapolsek Darul Makmur, setelah merusak besi sel, Senin dinihari tadi.
“Alhamdulillah sekitar pukul 22.00 WIB tadi kita berhasil mengamankan (menangkap) kembali EF di kawasan gampongnya, di Gampong Alue Raya, Kecamatan Darul Makmuer, Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi.
Sebelumnya diberitakan, Efrizal, 31 tahun, salah satu tahanan Polres Darul Makmur dilaporkan berhasil kabur, Senin, 1 Mei 2017 sekitar pukul 04.00 WIB. Warga Darul Makmur ini keluar dari tahanan dengan cara merusak besi sel.
“Kita kekurangan petugas piket, waktu itu yang piket cuma dua orang,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi.[]
Tinggalkan Balasan