TERKINI
NEWS

148 Desa Di Aceh Tengah Belum Serahkan LPPG

TAKENGON - Sebanyak 148 dari 295 desa di Aceh Tengah belum serahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Gampong (LPPG) tahap II tahun anggaran 2016. Padahal, mengacu pada…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

TAKENGON – Sebanyak 148 dari 295 desa di Aceh Tengah belum serahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Gampong (LPPG) tahap II tahun anggaran 2016. Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2015 tentang Penggunaan Keuangan Desa, batas akhir penyerahan LPPG tahap II tahun anggaran 2016 sampai 31 Januari 2017.

Hal itu dipertegas dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung di Aceh Tengah. “Data per 6 Maret 2017 baru 147 desa yang menyerahkan LPPG,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Aceh Tengah Windi Darsa kepada portalsatu.com, Selasa, 14 Maret 2017.

Akibatnya, kata Windi Darsa, pencairan dana desa tahap I tahun anggaran 2017 yang dijadwal pada pertengahan April ini terancam molor. “LPPG itu syarat mutlak untuk kita ajukan dana berikutnya ke Kementerian Keuangan RI, baru kemudian dananya dikirim ke rekening daerah,” katanya.

Menurut Windi Darsa, pihaknya telah menyurati pemerintah kecamatan untuk menindaklanjuti agar LPPG di setiap desa dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Ia juga meminta agar petugas pendamping desa dapat membantu mempercepat penyusunan LPPG itu. Disebutkan, faktor ketidaktahuan ditengarai menjadi penyebab lambannya penyususnan LPPG tahap II 2016.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani bupati, katanya, petugas juga meminta agar kepala desa segera menyerahkan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG) tahun 2017 untuk segera diverifikasi.

Adapun dana desa tahun 2017 untuk Aceh Tengah, kata Windi Darsa, Rp221.075 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Rp63.486 M bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah serta Pajak dan Retribusi Daerah Rp2.304 M. Dengan demikian, total jumlah dana desa tahun 2017 di Aceh Tengah capai Rp286,867 M.

Sementara tahun 2016 dana desa bersumber dari APBN Rp173.740 M dan ADG Rp64.081 M bersumber dari APBK Aceh Tengah serta Rp2.164 M bersumber dari Pajak Retribusi Daerah. Total dana desa tahun 2016 di Aceh Tengah Rp239.986 M.

“Ini artinya, dana desa kita mengalami peningkatan mendekati angka Rp47 M,” demikian Windi Darsa.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar