LHOKSUKON – Sekitar 135 pasangan yang menikah saat konflik di gampong Seumirah, Darussalam, dan Alue Papeun, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara belum memiliki akta nikah sampai saat ini. Efeknya, pasangan tersebut mendapat kendala saat hendak mendaftarkan anak-anaknya masuk sekolah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Eksekutif Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RpuK), Leila Juari, saat menggelar rapat koordinasi multipihak difasilitasi oleh Bappeda Aceh Utara di kantor setempat, Rabu 30 Desember 2015.

“135 pasangan yang menikah pada masa konflik atau di bawah tahun 2007 sampai sekarang belum memiliki akta nikah dan akta kelahiran untuk anak-anaknya,” kata Leila.

Leila menambahkan rapat tersebut untuk mengkomunikasikan data ketiadaan akta nikah di tiga gampong di Kecamatan Nisam Antara kepada dinas-dinas terkait di kabupaten tersebut.

Menurutnya ketiga gampong tersebut merupakan lokasi dari Program Peduli di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Angka ini bisa jauh lebih besar karena wilayah geografi masing-masing gampong yang relatif luas dan masih kurangnya kesadaran warga atas kebutuhan dokumen administrasi kependudukan,” kata Leila.

Pertemuan tersebut, kata Leila, ditujukan untuk mensinergikan temuan RPuK dengan program atau layanan yang dimiliki dinas-dinas terkait di Aceh Utara.

“Kita ingin mendorong Pemerintah kabupaten agar memiliki layanan terpadu untuk pengadaan akta nikah dan akta kelahiran bagi pasangan atau masyarakat yang terkena dampak konflik di masa lalu,” kata Leila.

Kepala Bappeda Aceh Utara, Zulkifli Yusuf menyebutkan dirinya sangat mendukung program yang telah dipaparkan oleh RPuK.

“Saya akan langsung buat tembusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Utara. Semoga ke depan pengadaan akta nikah cepat teratasi sehingga para pasangan tersebut segera memilikinya dan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluannya,” kata Zulkifli yang mewakili Sekda Aceh Utara Isa Ansari.

Sementara itu, Samsul Bahri perwakilan Komunitas keluarga Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara mengharapkan kepada DPRK dan Pemerintah Aceh Utara untuk menganggarkan pengadaan akta nikah kepada korban HAM di Aceh Utara.

“Akta tersebut sangat kita butuhkan, soalnya bukan hanya untuk akta lahir tapi termasuk juga proses pembuatan kartu keluarga dan lainnya,” kata Samsul.

Diketahui, pihak-pihak yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut yakni ketua Mahkamah Syar’iah Lhoksukon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Syariat Islam dan  Kepala Kantor Perwakilan Departemen Agama. Tak hanya itu  Camat dan KUA Nisam Antara, aparatur gampong dari tiga lokasi Program Peduli dan Komunitas Keluarga Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara.[](tyb)