it dengan peristiwa itu. Mereka dikenakan sanksi hukum karena dianggap melakukan kelalaian.
Pengadilan mengatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab secara kriminal atas insiden di mana 108 orang kehilangan nyawa mereka dan 23 orang terluka saat sebuah derek yang terlibat dalam proyek perluasan Haram jatuh pada 11 September 2015
Atas keputusan itu pihak Jaksa Agung keberatan. Mereka kemudian mengajukan banding. Dan dalam putusan banding permintaan jaksa kemudian disetujui.
Pengadilan Banding telah membatalkan putusan sebelumnya dengan mengabaikan kasus tersebut . Hal ini karena pengadilan tersebut tidak berada di bawah yurisdiksi pengadilan.[]Sumber:republika/ihram
NEWS
13 Orang Dijatuhi Hukuman Terkait Kasus ‘Crane’ Makkah
it dengan peristiwa itu. Mereka dikenakan sanksi hukum karena dianggap melakukan kelalaian. Pengadilan mengatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab secara kriminal atas insiden di mana…
Baca Juga
Internasional
Heboh Ada Foto Memperlihatkan Darah Berceceran di Depan Kakbah
2 Oktober 2017
kampus
1970, Rumah Nabi dan Sahabat Masih Kokoh Berdiri di Makkah
30 Agustus 2017
News