BANDA ACEH – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad melantik 115 anggota Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) kabupaten/kota dan 5 anggota Panwaslih Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa, 24 Mei 2016.
Muhammad mengatakan, dalam konteks penyelenggaraan pilkada, Aceh memiliki kekhususan. Dari aspek sumber hukum, penyelenggaraan pilkada (di Aceh) tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana dirujuk pemerintah daerah lain yang juga menyelenggarakan pilkada serentak,” ujar dia dalam sambutannya.
Dia menjelaskan, anggota Panwaslih yang dilantik itu adalah Panwaslih Aceh, Panwaslih dari 20 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan bupati/wali kota, dan Panwaslih di tiga kabupaten/kota yang hanya melaksanakan pemilihan gubernur. Keseluruhannya berjumlah 120 anggota Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota,” kata Muhammad.
Muhammad mengingatkan seluruh anggota Panwaslih yang dilantik itu agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berintergritas. Bekerja dengan maksimal dalam rangka mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas, ujarnya.