TERKINI
NASIONAL

11 Anggota DPRD Diperiksa Terkait Uang ‘Pokir’ APBD-P

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Malang. Terdapat 11 anggota DPRD Malang yang diperiksa tim penyidik di Mapolres Malang,…

ZAHRATIL AINIAH Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 758×

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Malang. Terdapat 11 anggota DPRD Malang yang diperiksa tim penyidik di Mapolres Malang, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan terhadap 11 anggota DPRD Malang tersebut untuk mendalami proses pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

“Termasuk apakah ada pertemuan-pertemuan dan komunikasi untuk menyukseskan pengesahan tersebut dan permintaan uang 'pokir' (pokok pikiran) terkait hal tersebut,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Menurut Febri, 11 anggota DPRD Malang tersebut digali keterangannya untuk tersangka M. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang. Febri meminta kesebelas saksi tersebut agar kooperatif.

“Kami ingatkan juga agar para saksi bicara dengan benar dan kooperatif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Febri menjelaskan, terdapat istilah atau kode uang 'pokir' alias dana pokok pikiran dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P tahun 2015.

Istilah uang 'pokir' itu digunakan sebagai kode untuk memuluskan proses pembahasan serta pengesahan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. Arief ditetapkan tersangka atas dua kasus dugaan suap yang berbeda-beda di lingkungan pemerintahan Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Arief diduga menerima suap Rp700 juta dari Kadis PUPPB, Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. Suap tersebut diberikan Jarot untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Dia pun telah ditetapkan tersangka.

Tak hanya itu, Arief juga diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman, sebesar Rp250 juta. Uang suap tersebut berkaitan dengan penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015.

Atas perbuatannya, Arief yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.[] Sumber: okezone.com

ZAHRATIL AINIAH
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar