TERKINI
TAK BERKATEGORI

“Dana Kasus Deposito Masuk Lain-lain PAD yang Sah Berpotensi Melanggar…”

LHOKSEUMAWE – Dana senilai Rp179 miliar lebih hasil sitaan penegak hukum dari kasus bobolnya deposito Rp220 miliar yang kini diterima Pemerintah Aceh Utara, dinilai tidak…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

LHOKSEUMAWE – Dana senilai Rp179 miliar lebih hasil sitaan penegak hukum dari kasus bobolnya deposito Rp220 miliar yang kini diterima Pemerintah Aceh Utara, dinilai tidak bisa dimasukkan dalam Lain-lain PAD yang Sah.

“Jika dana itu dimasukkan dalam Lain-lain PAD yang Sah dalam APBK Perubahan tahun 2016, menurut saya, berpotensi melanggar Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016,” ujar Zulfadhli A. Taleb, anggota Komisi C (Bidang Keuangan) DPRK Aceh Utara kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, 21 Oktober 2016.

Dalam Lampiran Permendagri 52/2015 dijelaskan, penganggaran Lain-lain PAD yang Sah harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang non permanen, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-lain PAD yang Sah, obyek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir, rincian obyek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir dari Kelompok Masyarakat Penerima.

b. Pendapatan bunga atau jasa giro dari dana cadangan, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-Lain PAD yang Sah, obyek Bunga atau Jasa Giro Dana Cadangan, rincian obyek Bunga atau Jasa Giro Dana Cadangan sesuai peruntukannya.

c. Pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah yang belum menerapkan PPK-BLUD mempedomani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014 Hal Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah.

d. Pendapatan atas denda pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-Lain PAD Yang Sah dan diuraikan ke dalam obyek dan rincian obyek sesuai kode rekening berkenaan.

“Dana barang bukti kasus deposito itu tidak memenuhi kriteria keempat poin yang diatur dalam Permendagri itu, nggak masuk. Sehingga dana yang telah dikembalikan ke Aceh Utara dari barang bukti kasus deposito itu tidak dapat dianggarkan dalam Lain-lain PAD yang Sah,” ujar Zulfadhli.

Zulfadhli menegaskan, setiap penganggaran atau pengalokasian pendapatan dalam APBK harus memiliki dasar hukum. “Intinya, pendapatan itu tidak boleh dimasukkan tanpa legal standing,” katanya.

“Jangan dianggap remeh soal penganggaran, karena nanti bisa menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). BPK akan mempertanyakan dasar hukum atau payung hukumnya apa (dana itu dimasukkan dalam Lain-lain PAD yang Sah), karena ini uang daerah, bukan uang perusahaan pribadi,” ujar Zulfadhli lagi.

Itu sebabnya, Zulfadhli mendesak eksekutif agar menunda dulu penganggaran Rp179 miliar dari dana barang bukti kasus deposito yang diterima Aceh Utara. Kata dia, perlu dikaji terlebih dulu dasar hukumnya sebelum dialokasikan dalam APBK agar tidak muncul persoalan baru.

Zulfadhli menyarankan dana Rp179 miliar lebih itu sebaiknya dimasukkan dalam rancangan APBK murni tahun 2017 setelah dilakukan kajian dasar hukum dan dibuat qanun khusus.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh Utara kembali menerima pengembalian dana barang bukti kasus bobolnya deposito Rp220 miliar. Kali ini, dana barang bukti yang selama ini “diamankan” di kas negara, telah dikembalikan ke kas Aceh Utara Rp179 miliar lebih.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Nazar Hidayat ditemui portalsatu.com, 20 Oktober 2016. Nazar Hidayat  menyampaikan itu ketika portalsatu.com menanyakan dari mana sumber dana bertambahnya Lain-Lain PAD yang Sah Rp193,378 miliar lebih.

Bertambahnya Lain-Lain PAD yang Sah itu tercantum dalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Aceh Utara tahun 2016. (Baca: Rp179 M Dana Barang Bukti Deposito Rp220 M Kembali ke Aceh Utara)[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar