LHOKSEUMAWE Dana senilai Rp179 miliar lebih hasil sitaan penegak hukum dari kasus bobolnya deposito Rp220 miliar yang kini diterima Pemerintah Aceh Utara, dinilai tidak bisa dimasukkan dalam Lain-lain PAD yang Sah.
Jika dana itu dimasukkan dalam Lain-lain PAD yang Sah dalam APBK Perubahan tahun 2016, menurut saya, berpotensi melanggar Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, ujar Zulfadhli A. Taleb, anggota Komisi C (Bidang Keuangan) DPRK Aceh Utara kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, 21 Oktober 2016.
Dalam Lampiran Permendagri 52/2015 dijelaskan, penganggaran Lain-lain PAD yang Sah harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang non permanen, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-lain PAD yang Sah, obyek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir, rincian obyek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir dari Kelompok Masyarakat Penerima.
b. Pendapatan bunga atau jasa giro dari dana cadangan, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-Lain PAD yang Sah, obyek Bunga atau Jasa Giro Dana Cadangan, rincian obyek Bunga atau Jasa Giro Dana Cadangan sesuai peruntukannya.
c. Pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah yang belum menerapkan PPK-BLUD mempedomani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014 Hal Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah.
d. Pendapatan atas denda pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-Lain PAD Yang Sah dan diuraikan ke dalam obyek dan rincian obyek sesuai kode rekening berkenaan.
Dana barang bukti kasus deposito itu tidak memenuhi kriteria keempat poin yang diatur dalam Permendagri itu, nggak masuk. Sehingga dana yang telah dikembalikan ke Aceh Utara dari barang bukti kasus deposito itu tidak dapat dianggarkan dalam Lain-lain PAD yang Sah, ujar Zulfadhli.