BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan mengabulkan permintaan maaf Tgk. Zulkarnaini alias Tgk. Ni terkait kasus dugaan penghinaan.
Surat permintaan maaf tersebut dikirim Tgk. Ni pada 23 Mei 2016 kepada Presiden. Isinya tentang permohonan maafnya atas sambutan atau pidatonya pada 7 April (2016) di kantor KPA Pase yang diduga melakukan penghinaan (terhadap Presiden Jokowi), ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah saat jumpa pers di Ruang Kabid Humas Polda Aceh, Jumat, 3 Juni 2016.
Nurfallah menjelaskan, setelah menerima surat Tgk. Ni itu, Presiden Jokowi saat berkunjung ke Banda Aceh, kemarin (Kamis) memanggil Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi. Bapak Presiden mengatakan bahwa surat yang dikirim Tgk. Ni sudah diterima, dan Tgk. Ni dimaafkan. Dan diamanahkan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, katanya.