TERKINI
TAK BERKATEGORI

‘Lezatnya Kue APBK di Draf II’

Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya memihak rakyat. Akan tetapi, APBD berpotensi “menguntungkan” para elite baik  eksekutif maupun legislatif ketika proses pembahasan rancangan…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 6 menit
SUDAH DIBACA 787×

Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya memihak rakyat. Akan tetapi, APBD berpotensi “menguntungkan” para elite baik  eksekutif maupun legislatif ketika proses pembahasan rancangan anggaran luput dari kontrol elemen sipil. Persoalan semakin pelik jika penganggaran “diutak-atik” sepihak oleh eksekutif. Sementara legislatif terkesan hanya menjadi “tukang stempel” setelah adanya kesepakatan lisan yang “menguntungkan” kedua pihak.

Di Aceh Utara, misalnya, belakangan muncul informasi dari kalangan DPRK tentang keberadaan Dana Insentif Daerah (DID) Rp34 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2016 diduga tanpa proses pembahasan dua pihak. Benarkah?

***

APBK Aceh Utara tahun 2016 telah disahkan dalam rapat paripurna di gedung dewan, 17 Desember 2015. Saat itu, APBK ditetapkan Rp2,385 triliun lebih. (Baca: Dewan Aceh Utara Sahkan APBK 2016 Rp23 Triliun)

Akan tetapi, setelah dievaluasi oleh tim Gubernur Aceh, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) bersama Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Aceh Utara kemudian merasionalkan kembali APBK 2016 pada penghujung Januari 2016. Pasalnya, terjadi pengurangan pendapatan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dari Pemerintah Pusat mencapai Rp110 miliar. (Baca: Nyan! Anggaran Aceh Utara 2016 Harus Dipangkas Capai Rp110 Miliar)

Data diperoleh portalsatu.com, pagu APBK Aceh Utara 2016 tidak singkron sejak masih berupa Kebijakan Umum Anggaran serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga penetapan akhir hasil rasionalisasi APBK. Saat KUA-PPAS ditandatangani pagunya Rp2,041 triliun, dalam RAPBK menjadi Rp2,385 triliun. Setelah penetapan akhir hasil rasionalisasi APBK nilainya Rp2,339 triliun.

Walau kini APBK 2016 mulai direalisasikan, namun sampai awal April ini Pemkab bersama DPRK Aceh Utara masih ngotot mengurus pinjaman dana pada bank Rp57 miliar untuk menutupi defisit akibat dana APBK yang harus dipangkas untuk rasionalisasi mencapai Rp110 miliar. (Baca: Politik Anggaran: Kurang 110 Miliar, Pinjam 57 Miliar, Sisanya…)

Informasi diperoleh portalatu.com dari kalangan anggota DPRK Aceh Utara, pekan lalu, selain pinjaman dana pada pihak ketiga yang belum tuntas, ada persoalan lainnya yang masih menyisakan tanda tanya. Ini terkait DID yang diterima Aceh Utara senilai Rp34 miliar.

Dana Insentif Daerah atau DID bersumber dari APBN. Berdasarkan data alokasi DID tahun anggaran 2016 untuk provinsi dan kabupaten/kota dilansir laman resmi Kementerian Keuangan RI, Kabupaten Aceh Utara mendapat Rp34.124.508 (Rp34,1 miliar lebih).

“Setahu saya DID itu tidak dibahas dengan dewan, karena dalam Rancangan APBK (RAPBK 2016) tidak dimasukkan dana itu oleh eksekutif. Tapi setelah APBK disahkan, dana itu sudah ada. Ini yang jadi misteri. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, RAPBK harus dibahas dan disetujui bersama kepala daerah dan DPRK,” kata satu sumber yang minta tidak disebutkan namanya.

Menurut sumber itu, dalam laporan Gabungan Komisi DPRK dibacakan saat rapat paripurna pengesahan APBK 2016, disebutkan “seharusnya DID Rp34 miliar dimasukkan dalam RAPBK untuk dibahas dengan dewan”. Artinya, dalam RAPBK tidak dimasukkan DID, sehingga Gabungan Komisi dalam laporannya menyinggung hal itu.

“Dalam buku APBK 2016 draf I yang dibahas dengan dewan, tidak dimasukkan DID. Setelah APBK disahkan, ke luar buku APBK draf II, sudah ada DID Rp34 miliar,” kata sumber itu.

Sumber itu menamsilkan, buku APBK draf I berisi “tulang” sapi seberat 200 kilogram. Sedangkan buku draf II isinya daging sapi seberatnya 200 kg. Artinya, plafon anggaran memang sudah disepakati dalam buku draf I, misalnya Rp2 triliun lebih. Dalam buku draf II, plafonnya tetap sama, akan tetapi isinya sudah beda. “Jadi, lezatnya ‘kue’ APBK itu di draf II. Kalau di draf I hanya garis besar alokasi anggaran, draf II berisi item-tem kegiatan atau paket proyek,” ujarnya.

Persoalannya, menurut sumber itu, saat disusun buku APBK draf II berpotensi diutak-atik item-item kegiatan oleh eksekutif. “Dugaan saya, setelah eksekutif menyusun buku draf II kemudian langsung dibawa kepada gubernur untuk dievaluasi, sehingga tidak sempat lagi dibahas sebagaimana mestinya dengan dewan” ujarnya.

“Kemudian buku APBK draf II hanya diserahkan ke dewan lima buku saja saat itu, satu komisi satu buku (DPRK Aceh Utara memiliki lima Komisi: A sampai E),” kata sumber itu lagi.

Lantas, mengapa anggota dewan ketika itu tidak mempersoalkan buku draf II jika isinya sudah beda dengan draf I? “Dugaan saya, karena program aspirasi alias dana aspirasi semua anggota dewan yang diusulkan sejak sebelum disusun draf I, kemudian sudah tertampung dalam draf II itu sesuai porsi masing-masing. Kalau saat dicek tidak ada usulan program aspirasinya dalam draf II, itu dia mungkin baru ribut,” ujar sumber di dewan itu.

Tak dibahas detail

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD Aceh Utara Muhammad Nasir mengatakan, DID Rp34 miliar sudah dimasukkan dalam pendapatan sebelum APBK 2016 disahkan. “Itamong, pada saat sigolom takhok pale kaditamong,” kata Nasir menjawab portalsatu.com, 1 April 2016.

“Saat pembahasan nggak cukup anggaran itu sudah kita masukkah, kalau nggak, nggak bisa ‘ketok palu’ kita, (karena) sudah defisit anggaran,” Nasir menegaskan.

Nasir mengakui DID Rp34 miliar dimasukkan dalam buku APBK draf II. Disinggung apakah dana itu ada dibahas dengan dewan, Nasir mengatakan, “Kita pendapatan ada sumber. Cuma dibahas detil that hana syit (tidak terlalu detail). Cuma kita kan masalah sumber dana itu dipikirkan oleh eksekutif, masalah anggaran. Yang penting ini harus masuk, ini harus masuk. Salah saboh (satu) harus masuk yang 6 miliar. Aleh (entah) 6 miliar aleh 7 miliar yang terakhir keu (untuk) DPR”.

Menurut Nasir, duit sekitar Rp6 miliar itu untuk biaya rutin/operasional DPRK yang diminta oleh dewan saat penyampaian pendapat akhir pembahasan anggaran agar dimasukkan dalam APBK. “Hai hansep anggaran DPR, anggaran operasional sekretariat (dewan),” kata Nasir saat ditanya untuk keperluan apa dana tersebut.

Sumber portalsatu.com dari eksekutif Aceh Utara menyebut dana sekitar Rp6 miliar itu, termasuk untuk pengadaan sejumlah mobil operasional DPRK.

Dua wakil beda keterangan

Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara H. Saifuddin, ditemui portalsatu.com di ruangan Wakil Ketua I DPRK, H. Mulyadi CH., mulanya mengaku belum tahu nilai DID 2016. Namun, menurut dia, dana itu harus dimasukkan dalam buku APBK. “Tapi sampai (saat) ini belum masuk. Belum… belum tahu kita. Pak Mul sudah tahu,” Saifuddin bertanya kepada Mulyadi CH yang duduk di depannya.

“Kemarin nampaknya sudah masuk di dalam buku itu,” ujar Mulyadi CH.

“Saya belum lihat,” kata Saifuddin. Ia kemudian mengatakan, “Itu saya nggak paham, saya terus terang saja, saya nggak paham soal uang DID itu masuk”.

Menurut Mulyadi CH, DID Rp34 miliar itu ada dibahas di Komisi C yang kemudian dibawa ke Panggar DPRK. Namun, menurut Saifuddin, saat rapat dengan Komisi C tidak dibahas soal DID. Ketika itu, kata Saifuddin, salah seorang anggota Komisi C Zulfadli mempertanyakan kepada pihak eksekutif mengapa DID tidak dimasukkan dalam pembahasan RAPBK.

“Itu tidak dibahas, kalau menurut saya. Saya memang tidak mengikuti sejak awal, karena kan kita istilahnya pimpinan (DPRK) ini kan kolektif. Nggak ada saya mungkin ada Pak Mul, atau mungkin ada ketua (DPRK). Makanya saya tidak mau berbicara sepotong-sepotong. Yang saya tahu itu yang saya kemukakan,” kata Saifuddin.

Semenetara menurut Mulyadi CH, setelah rapat dengan Komisi C lantas dibahas lagi dan ditanyakan, “Apakah uang itu masih di luar? (Dijawab oleh eksekutif) ndak sudah dimasukkan”.

“Kalau kita taruk di luar nanti nggak bisa gunakan. Dasar apa dia gunakan mau ambil pribadi? Ini ke proyek juga, infrastruktur. Sudah ada itu, sudah masuk ke APBD, seingat saya. Karena nggak boleh (jika tidak dimasukkan), nye hana dipeutamong keunan kupeu dijak kubah peng teuman? Cuma (dimasukkan) setelah dipertanyakan,” ujar Mulyadi CH.

Saifuddin lantas menambahkan, dalam buku RAPBK pertama (draf I) yang diberikan oleh eksekutif ke DPRK, DID belum dimasukkan. “Yang dikasih ke kita awal, belum masuk. Setelah dipertanyakan, itu baru masuk,” katanya.

Menurut Saifuddin, dewan tidak ingin DID “disembuyikan”, sehingga saat itu dipertanyakan kepada eksekutif. “Itu kan 30 (34, red) miliar, banyak itu”.[] (idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar