Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya memihak rakyat. Akan tetapi, APBD berpotensi menguntungkan para elite baik eksekutif maupun legislatif ketika proses pembahasan rancangan anggaran luput dari kontrol elemen sipil. Persoalan semakin pelik jika penganggaran diutak-atik sepihak oleh eksekutif. Sementara legislatif terkesan hanya menjadi tukang stempel setelah adanya kesepakatan lisan yang menguntungkan kedua pihak.
Di Aceh Utara, misalnya, belakangan muncul informasi dari kalangan DPRK tentang keberadaan Dana Insentif Daerah (DID) Rp34 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2016 diduga tanpa proses pembahasan dua pihak. Benarkah?
***
APBK Aceh Utara tahun 2016 telah disahkan dalam rapat paripurna di gedung dewan, 17 Desember 2015. Saat itu, APBK ditetapkan Rp2,385 triliun lebih. (Baca: Dewan Aceh Utara Sahkan APBK 2016 Rp23 Triliun)
Akan tetapi, setelah dievaluasi oleh tim Gubernur Aceh, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) bersama Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Aceh Utara kemudian merasionalkan kembali APBK 2016 pada penghujung Januari 2016. Pasalnya, terjadi pengurangan pendapatan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dari Pemerintah Pusat mencapai Rp110 miliar. (Baca: Nyan! Anggaran Aceh Utara 2016 Harus Dipangkas Capai Rp110 Miliar)
Data diperoleh portalsatu.com, pagu APBK Aceh Utara 2016 tidak singkron sejak masih berupa Kebijakan Umum Anggaran serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga penetapan akhir hasil rasionalisasi APBK. Saat KUA-PPAS ditandatangani pagunya Rp2,041 triliun, dalam RAPBK menjadi Rp2,385 triliun. Setelah penetapan akhir hasil rasionalisasi APBK nilainya Rp2,339 triliun.
Walau kini APBK 2016 mulai direalisasikan, namun sampai awal April ini Pemkab bersama DPRK Aceh Utara masih ngotot mengurus pinjaman dana pada bank Rp57 miliar untuk menutupi defisit akibat dana APBK yang harus dipangkas untuk rasionalisasi mencapai Rp110 miliar. (Baca: Politik Anggaran: Kurang 110 Miliar, Pinjam 57 Miliar, Sisanya…)
Informasi diperoleh portalatu.com dari kalangan anggota DPRK Aceh Utara, pekan lalu, selain pinjaman dana pada pihak ketiga yang belum tuntas, ada persoalan lainnya yang masih menyisakan tanda tanya. Ini terkait DID yang diterima Aceh Utara senilai Rp34 miliar.
Dana Insentif Daerah atau DID bersumber dari APBN. Berdasarkan data alokasi DID tahun anggaran 2016 untuk provinsi dan kabupaten/kota dilansir laman resmi Kementerian Keuangan RI, Kabupaten Aceh Utara mendapat Rp34.124.508 (Rp34,1 miliar lebih).
Setahu saya DID itu tidak dibahas dengan dewan, karena dalam Rancangan APBK (RAPBK 2016) tidak dimasukkan dana itu oleh eksekutif. Tapi setelah APBK disahkan, dana itu sudah ada. Ini yang jadi misteri. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, RAPBK harus dibahas dan disetujui bersama kepala daerah dan DPRK, kata satu sumber yang minta tidak disebutkan namanya.
Menurut sumber itu, dalam laporan Gabungan Komisi DPRK dibacakan saat rapat paripurna pengesahan APBK 2016, disebutkan seharusnya DID Rp34 miliar dimasukkan dalam RAPBK untuk dibahas dengan dewan. Artinya, dalam RAPBK tidak dimasukkan DID, sehingga Gabungan Komisi dalam laporannya menyinggung hal itu.
Dalam buku APBK 2016 draf I yang dibahas dengan dewan, tidak dimasukkan DID. Setelah APBK disahkan, ke luar buku APBK draf II, sudah ada DID Rp34 miliar, kata sumber itu.
Sumber itu menamsilkan, buku APBK draf I berisi tulang sapi seberat 200 kilogram. Sedangkan buku draf II isinya daging sapi seberatnya 200 kg. Artinya, plafon anggaran memang sudah disepakati dalam buku draf I, misalnya Rp2 triliun lebih. Dalam buku draf II, plafonnya tetap sama, akan tetapi isinya sudah beda. Jadi, lezatnya kue APBK itu di draf II. Kalau di draf I hanya garis besar alokasi anggaran, draf II berisi item-tem kegiatan atau paket proyek, ujarnya.
Persoalannya, menurut sumber itu, saat disusun buku APBK draf II berpotensi diutak-atik item-item kegiatan oleh eksekutif. Dugaan saya, setelah eksekutif menyusun buku draf II kemudian langsung dibawa kepada gubernur untuk dievaluasi, sehingga tidak sempat lagi dibahas sebagaimana mestinya dengan dewan ujarnya.
Kemudian buku APBK draf II hanya diserahkan ke dewan lima buku saja saat itu, satu komisi satu buku (DPRK Aceh Utara memiliki lima Komisi: A sampai E), kata sumber itu lagi.
Lantas, mengapa anggota dewan ketika itu tidak mempersoalkan buku draf II jika isinya sudah beda dengan draf I? Dugaan saya, karena program aspirasi alias dana aspirasi semua anggota dewan yang diusulkan sejak sebelum disusun draf I, kemudian sudah tertampung dalam draf II itu sesuai porsi masing-masing. Kalau saat dicek tidak ada usulan program aspirasinya dalam draf II, itu dia mungkin baru ribut, ujar sumber di dewan itu.