BANDA ACEH – Pernyataan dukungan harus dibuat secara individu, tidak kolektif sebagaimana yang diatur dalam Qanun Pilkada sebelumnya dinilai akal-akalan dan bentuk ketidaksiapan kandidat tertentu untuk berkompetisi secara kesatria di panggung politik. Hal tersebut disampaikan Ketua Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Provinsi Aceh Iswadi, M.Pd., melalui siaran persnya, Jumat, 15 April 2016.
DPRA harus rasional, harus lebih sehat dalam memutuskan sesuatu, jangan asal-asal dan jangan untuk kepentingan sendiri. Jangan buang-buang energi dan uang rakyat untuk hal-hal yang tidak bermanfaat untuk rakyat, kata Iswadi.
Mantan Pembantu Dekan (PD) III FKIP Universitas Serambi Mekkah tersebut menanggapi soal syarat pernyataan dukungan yang harus ditandatangani atau dibubuhi cap jempol, dibuat secara individu, dilengkapi materai, dan mengetahui geuchik setempat. Daftar nama pendukung itu kemudian ditempelkan di kantor geuchik atau meunasah gampong.
Dengan perubahan syarat itu, otomatis tidak akan ada bakal calon dari jalur independen yang mampu mengumpulkan dukungan dengan syarat seperti yang ditetapkan itu, karena masa pendaftaran hanya tinggal beberapa bulan lagi. Qanun atau aturan yang sedang diubah dan digodok kembali oleh Banleg DPRA itu jelas-jelas untuk mempersulit langkah para kandidat dari jalur independan. Saya yakin, gubernur Aceh tidak naif dan tidak akan mau menandatangani qanun yang sembarangan begitu, kata Iswadi.
Tokoh muda Aceh yang kini menjadi akademisi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta ini mengatakan, pembahasan lanjutan perubahan Qanun Pilkada Nomor 5 Tahun 2012 itu sebagai bentuk ketidaksiapan kelompok tertentu untuk bertarung secara sehat dalam pilkada nanti. Ini sebagai upaya kelompok tersebut mempersulit calon independen dan sangat tidak demokratis, ujar putra kelahiran Pidie ini.