TERKINI
NEWS

Zulfikar Sawang: Qanun Kesenian Aceh Penting Karena Perintah UUPA

BANDA ACEH - Praktisi hukum dan juga penyair Aceh Zulfikar Sawang menilai Pemerintah Aceh harus memproritaskan pengusulan kelembagaan kesenian di Aceh melalui sebuah qanun. Jangan…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

BANDA ACEH – Praktisi hukum dan juga penyair Aceh Zulfikar Sawang menilai Pemerintah Aceh harus memproritaskan pengusulan kelembagaan kesenian di Aceh melalui sebuah qanun. Jangan sampai persoalan kesenian pun harus dikaji secara detail di Jakarta.

“Kajian dan mempriotaskan qanun kelembagaan kesenian di Aceh itu penting dan sudah diperintah oleh Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Pasal 221 tentang kebudayaan dan kesenian Aceh,” kata Zulfikar Sawang di Banda Aceh, Kamis, 6 April 2017.

Menurut Zulfikar Sawang, untuk pengaturan pelaksaan kesenian dan kelembagaannya sudah sangat mendesak. Apalagi salah satu keistimewaan yang dimiliki Aceh adalah budaya dan keseniannya.

“Bila soal kesenian saja tidak dapat segera diatur melalui qanun, bagaimana Aceh berbicara soal peradaban, dan bagaimana ruang berkesenian yang menyejahterakan bisa terwujud. Ini tugas Pemerintah Aceh sekarang dan ke depan,” ujar Zul Sawang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 2006 Bab XXXI pasal 221 memerintahkan; 

(1) Pemerintah,  Pemerintah  Aceh,  dan  pemerintah  kabupaten/kota  melindungi,  membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam.

(2) Dalam  pelaksanaan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota mengikutsertakan masyarakat dan lembaga sosial.

(3) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, me ngakui, menghormati dan  melindungi  warisan  budaya  dan  seni  kelompok  etnik  di  Aceh  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Bahasa daerah diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan  Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan qanun.

Pasal 222

(1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh memelihara dan   mengusahakan pengembalian benda-benda sejarah yang hilang atau dipindahkan dan merawatnya sebagai warisan budaya Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh
.[]

SAFRIANDI A. ROSMANUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar