LHOKSEUMAWE- Artis kondang Aceh, Zuhdi alias Bergek bersama dua rekannya akhirnya bisa menghirup udara segar, Jumat, 16 Desember 2016. Pasalnya, kasus penganiayaan yang dilaporkan Khairul, warga Dewantara, Aceh Utara ke Polres Lhokseumawe telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Dia sudah kita lepaskan, karena pihak keluarga korban telah mencabut laporan. Sebelum kita lepaskan, Bergek harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, Sabtu, 17 Desember 2016.
Yasir menjelaskan, rekan Bergek, Safar, warga Lancang Garam, Lhokseumawe juga dibebaskan. Taufik yang sempat masuk daftar pencarian orang juga dibebaskan. Pada hari sama pemuda tersebut datang ke Mapolres Lhokseumawe untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.