TERKINI
NEWS

YARA Minta Gubernur Aceh Pecat PNS Pembangkang

BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengatakan Gubernur Aceh dapat memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik secara hormat atau tidak jika melanggar sumpah/janji…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 730×

BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengatakan Gubernur Aceh dapat memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik secara hormat atau tidak jika melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/ janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Dalam surat kepada Gubernur Aceh yang ditembuskan kepada Ketua dan Pimpinan Komisi I DPR Aceh tersebut meyebutkan, YARA menyebutkan, PNS dapat dipecat jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.

 “Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/ janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah,” kata ketua YARA, Safaruddin, SH.

Ia mengatakan, surat itu untuk mendukung Gubernur menjaga roda birokrasi Pemerintahan di Aceh pasca pelantikan Pejabat Esselon II dengan menggunakan landasan hukum UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan sebagai tindakan tegas terhadap siapapun juga yang ingin merongrong keistimewaan dan kekhusuan Aceh yang ada dalam UUPA, terutama bagi PNS yang seharusnya tunduk pada UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian.

“Kami meminta Gubernur Aceh agar menindak tegas PNS yang melakukan pembangkangan terhadap sumpah jabatan/janji PNS dan UUPA sebagaimana di sebut dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 23. Kami meminta agar PNS yang melawan Perintah Gubernur/pembangkangan terhadap UUPA dan melanggar sumpah janji PNS agar diberhentikan dari PNS,” kata Safaruddin.[]

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar