BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengatakan Gubernur Aceh dapat memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik secara hormat atau tidak jika melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/ janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Dalam surat kepada Gubernur Aceh yang ditembuskan kepada Ketua dan Pimpinan Komisi I DPR Aceh tersebut meyebutkan, YARA menyebutkan, PNS dapat dipecat jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.
“Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/ janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah,” kata ketua YARA, Safaruddin, SH.