IDI RAYEK- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur mengepung salah satu kedai nasi yang berada lantai 2 pasar ikan di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayek, sekira pukul 12.00 wib siang tadi, Kamis 16 Juni 2016. Pengepungan tersebut dilakukan karena adanya laporan tentang pemilik warung menjual nasi pada siang hari.
Kepala Satpol PP dan WH kabupaten Aceh Timur Adlinsyah melalui Kabid WH Muzakkir kepada portalsatu.com mengatakan pengepungan dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima oleh pihaknya selama ini.
Dalam aksi tersebut, kata dia, petugas berhasil menangkap Irwan (30 tahun) warga Gampong Jawa selaku penjual beserta beberapa barang bukti di antaranya Mie Aceh siap saji, kuah eungkot muloh yang masih hangat, ikan goreng, serta nasi putih.
Berdasarkan laporan masyarakat kita segera menindak lanjuti setelah beberapa laporan yang akurat kita terima, kita juga telah menurunkan Intelejen kelokasi sehingga kami memeroleh informasi yang cukup untuk kami bisa menindaklanjutinya, katanya.