BANDA ACEH Walhi Aceh mendorong agar Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanganan Konflik Tenurial Dalam Kawasan Hutan direvisi.
Dalam Pergub tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dinilai memiliki kewenangan sangat besar terhadap penanganan konflik tenurial (lahan) untuk membuat kerja sama pengelolaan dengan masyarakat maupun badan hukum. Sehingga dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh M. Nur saat konferensi pers di kantor Walhi Aceh, Senin, 8 Mei 2017.
M. Nur menyebutkan, semangat penyelesaian konflik tenurial dalam Pergub itu dikerdilkan oleh pembatasan penanganan yang terjadi sebelum tahun 2014. Sementara sekarang ini masih banyak konflik tenurial antara warga dengan perusahaan yang belum ditangani dengan baik, ujarnya.
Ia menjelaskan, kisruh penyalahgunaan surat kuasa khusus (SKK) oleh mantan Kepala Dinas Kehutanan Aceh Husaini Syamaun mendapat respon berbagai pihak. Bahkan yang bersangkutan telah dilaporkan oleh LSM MaTA ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp72 miliar.
Menurut M. Nur, dalam pelaksanaan SKK itu yang awalnya hanya dimaksudkan untuk pengelolaan getah pinus pada UPTD KPH Wilayah I berubah menjadi pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di Provinsi Aceh. SKK tersebut digunakan Husaini tidak hanya untuk pengelolaan getah pinus, tapi juga untuk membuat perjanjian kerja sama dengan badan hukum terhadap 10 lokasi kebun sawit yang berada di lokasi perambahan kawasan hutan di kecamatan Trenggulun Aceh Tamiang.
“Terkait persoalan Husaini Syamaun, saya tidak urus persoalan korupsi Husaini. Yang saya pertanyakan peraturannya saja, Pergubnya yang diserang. Kebetulan beliau yang bertanggung jawab waktu itu,” kata M. Nur.