TERKINI
NEWS

UU Kebudayaan Disahkan, Ketua Komisi X: Itu Investasi Peradaban

JAKARTA - Wacana tentang Undang-Undang (UU) Kebudayaan akhirnya tuntas, setelah Sidang Paripurna 27 April 2017 lalu disahkan menjadi undang-undang. Katua Komisi X DPR-RI yang membidangi…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 792×

JAKARTA – Wacana tentang Undang-Undang (UU) Kebudayaan akhirnya tuntas, setelah Sidang Paripurna 27 April 2017 lalu disahkan menjadi undang-undang.

Katua Komisi X DPR-RI yang membidangi kebudayaan Teuku Riefky Harsya mengatakan, poin penting yang memberikan harapan baru kepada kebudayaan secara nasional, yakni penegasan tentang pembiayaan dan pendanaan yang selama kesannya mengabaikan “Kebudayaan”.

“Dukungan pemajuan kebudayaan adalah investasi dalam membangun peradaban bangsa. Dengan terintegrasinya program kerja dan pendanaan terhadap pemajuan kebudayaan, diyakini tidak hanya akan mendukung kelestarian budaya Nusantara, tetapi juga akan menjadi stimulus terbukanya lapangan pekerjaan, berputarnya roda perekonomian serta pada ahirnya meningkatkan pendapatan daerah dan negara,” kata Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya jelang menjadi pembicara Seminar Budaya yang digelar Forum Silaturahmi Keraton se-Nusantara (FSKN) di Grand Preanger Hotel, Bandung, Kamis 11 Mei 2015.

Kata Riefky, untuk mengantisipasi keterbatasan dana APBD dan APBN, Anggota Fraksi Partai Demokrat asal pemilihan Aceh 1 ini mengatakan, UU pemanjuan kebudayaan tersebut telah membuka ruang partisipasi masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, untuk berpartisipasi membantu pendanaan kegiatan pemajuan kebudayaan kabupmaten/ kota dan provinsi, melalui pembentukan Lembaga Wali Amanat, sehingga dapat berjalan secara berkesinambungan.”  

Lembaga Wali Amanat yang akan dibentuk mengacu kepada perpres No.80 tahun 2011 tentang dana perwalian. Lembaga ini akan bertugas mengelola dan menyalurkan aset finansial yang bersumber dari orang atau lembaga, termasuk APBN dan APBD yang difokuskan kepada 10 objek pemajuan kebudayaan; tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan traditional, teknologi tradional, bahasa, permainan rakyat dan olah raga tradisional.

Seminar Budaya yang diselenggarakan FSKN turut dihadiri sekitar 300 peserta, yakni perwakilan dari berbagai unsur keraton Nusantara dan luar negeri, termasuk peserta dari Pakistan, Maroko, Amerika Serikat, dan Filipina. Selain Teuku Riefky tampil sebagai narasumber lain, yakni Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Dr. Hilmar Farid Setiadi,  Walikota Bandung Ridwan Kamil dan pakar kebudayaan dan sejarah dari FSKN Prof. Dr. Aminuddin. []

SAFRIANDI A. ROSMANUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar