BANDA ACEH – Ketua Asosiasi Guru Nanggroe Aceh Darussalam (AGNAD), Zulkifli, mengungkapkan para guru madrasah nonsertifikasi di Aceh sampai sekarang belum menerima dana tunjangan kinerja (Tukin) sejak Mei 2018 hingga Desember 2019. AGNAD sudah menyurati pimpinan DPRA untuk menerima audiensi membahas persoalan tersebut dengan memanggil pihak Kanwil Kemenag Aceh.
“Tukin untuk guru-guru madrasah yang nonsertifikasi, jumlahnya bervariasi, tergantung golongan. Kemenag RI telah mengeluarkan petunjuk teknis Tukin melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019. Juknis pembayaran Tukin guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada madrasah tahun 2020 berlaku surut terhitung Mei 2018. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah mengeluarkan surat edaran tahun 2020, untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang pemberian tunjangan PNS,” kata Zulkifli di Banda Aceh, Jumat, 19 Juni 2020.
Artinya, kata Zulkifli, Juknis ataupun mekanisme sudah ada sebagai acuan pembayaran Tukin guru madrasah nonsertifikasi. “Kenapa Kemenag Aceh belum membayar Tukin PNS yang bekerja di madrasah?” Zulkifli mempertanyakan.
Menurut Zulkifli, pada tahun 2019 Kemenag Aceh telah membayar Tukin untuk sebagian guru madrasah. “Sebab ada anggaran dalam DIPA Kemenag Aceh maupun di Satker Kemenag kabupaten kota. Namun pembayaran itu hanya untuk sebagian kecil guru madrasah. Sedangkan guru madrasah di beberapa kabupaten mulai Mei 2018 hingga Desember 2019 belum menerima. Ada yang telah menerima tetapi beberapa bulan saja,” ungkapnya.