JAKARTA – Sidang Mediasi ke 6 antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari PAN, Asrizal H Asnawi, dengan pihak Bank Indonesia (BI), menemui jalan buntu.
“Pihak Gubernur Bank Indonesia melalui kuasa hukumnya menolak seluruh Permohonan saya selaku penggugat untuk menarik Pecahan Uang Rp.1000 dari peredaran,” kata Asrizal.
Asrizal mengatakan, oleh karena itu, ia telah memberikan kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, untuk melanjutkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 12 April 2017.
“Saya mohon doa dan dukungan masyarakat Aceh. Saya akan perjuangkan ini sampai titik darah penghabisan, walaupun akhirnya tersungkur karena membela pahlawan pujaan,” kata Asrizal.
