TERKINI
NEWS

Tiga Penjudi Dicambuk di Nagan

SUKA MAKMUE - Sebanyak tiga pelanggar Qanun Jinayyah di Nagan Raya, Senin 25 September 2017 menjalani hukuman cambuk yang dipusatkan di Alun-Alun Suka Makmue, Nagan…

WAHDA SAHIRA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 592×

SUKA MAKMUE – Sebanyak tiga pelanggar Qanun Jinayyah di Nagan Raya, Senin 25 September 2017 menjalani hukuman cambuk yang dipusatkan di Alun-Alun Suka Makmue, Nagan Raya.

Ketiganya merupakan tervonis Meirs (Perjudian), dalam pelaksanaan hukum cambuk ini, hukuman diberikan antara 20 sampa dengan 15 kali cambukan.

Plh. Kasi Pidum Kajari Nagan Raya Hendra mengatakan jika dalam pelaksanaan hukum cabuk ketiganya sudah mendapatkan pengurangan sebanyak 5 kali perorangnya.

“Pengurangan itu dilakukan karena sudah menjalani masa tahanan” Jelasnya kepada awak media, Senin, 25 September 2017.

Pantauan Portalsatu.com dalam prosesi pelaksanaan hukum cambuk hanya dihadiri beberapa masyarakat serta Forkompimda Nagan Raya.[]

WAHDA SAHIRA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar