IDI RAYEK Polisi menangkap Yl, 28 tahun, warga Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur. YL diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur. Kapolres…
IDI RAYEK Polisi menangkap Yl, 28 tahun, warga Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur. YL diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto kepada portalsatu.com, Kamis, 18 Agustus 2016, mengatakan, kejadian itu berawal saat tiga anak sedang bermain dan mandi di sebuah sungai, Minggu, 14 Agustus 2016.
Kemudian tersangka melintas di jalan pinggir sungai hendak ke kebun tebunya. Di sanalah pelaku mencabuli salah satu dari tiga anak itu,” ujar Rudi Purwiyanto.
Menurut Rudi, tersangka hendak melakukan hal yang sama kepada dua anak lainnya. Tetapi korban melawan dan mengigit tangan tersangka. Ketiga anak itupun lari pulang ke rumah dan mengadukan hal itu kepada ibu korban,” katanya.
Setelah mendapat laporan tersebut, kata Rudi, aparatur gampong bersama Babhinkamtibmas memanggil Yl ke pos penyuluhan pertanian untuk diamankan. “Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur,” ujar Kapolres Rudi.[]